Pembunuh Jeanette Terancam Hukuman Sangat Berat

Pembunuh Jeanette Terancam Hukuman Sangat Berat
ils

RiauAktual.com - Dona alias Yuli (19) tersangka kasus pembunuhan seorang balita, Jeanette (1,2 th) di Jalan Lili kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru beberapa waktu lalu terancam hukuman sangat berat.

Sebelumnya penyidik hanya menjeratnya dengan Pasal 338 KUHPidana tentang dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Namun belakangan penyidik berpendapat lain setelah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut. Dari beberapa adegan yang dilakukan, tersangka Dona sempat berpikir saat akan melakukan pembunuhan tersebut.

Ada alibi bahwa tersangka berpikir untuk merencakan pembunuhan korban. Fakta ini sesuai dengan pasal 340 KUHP Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Hari Wiawan Harun SIK, mengakui atas adanya penjeratan dua pasal 338 junto pasal 340 KUHP tersebut.

"Kita tidak ingin sembarangan dalam menggunakan pasal yang dipersangkakan terhadap seseorang. Butuh bukti akuran sehingga kasus ini terungkap dalam rekonstruksi yang dilakukan kemarin," pungkasnya.
 

Laporan: ROMG
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index