Satu Gerai Ritel Disegel

Tim Yustisi Razia Izin Usaha Ritel di Pekanbaru

Tim Yustisi Razia Izin Usaha Ritel di Pekanbaru
Petugas menyegel gerai ritel yang tidak mengantongi izin. FOTO: ver

PEKANBARU, RiauAktual.com - Guna menegakkan peraturan daerah (perda) nomor 8 tahun 2012, tentang izin gangguan (HO), Tim Yustisi menggelar razia ke sejumlah tempat usaha yang disinyalir tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Usai usaha SPA, kali ini tempat usaha yang mendapat giliran adalah ritel. Plt Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Azharisman Rozie, Selasa (26/8/2014), di sela-sela razia mengatakan, bahwa pihaknya menengarai banyak usaha yang tidak miliki izin. Usaha yang bersifat illegal ini berpengaruh terhadap PAD.

Menyikapi kondisi ini, Tim Yustisi yang dikomandoi Satpol PP Kota Pekanbaru turun ke lapangan guna mengecek izin usaha yang dikantongi oleh pengusaha ritel seperti Alfamart dan Indomaret.

"Kita langsung mengadakan penertiban di lapangan, dan hari ini kita turun. Kita cek ada punya izin atau tidak. Kalau ada kita cek diperpanjang atau tidak. Selain itu apakah izin yang diberikan sesuai dengan yang dijalankan atau tidak," ujar Haris.

Lebih jauh dikatakan Haris, penertiban dilakukan pada usaha berskala besar. Jika ditemukan adanya pengusaha yang membandel, yang menjalankan usaha tidak sesuai dengan izin yang diberikan, tidak tertutup kemungkinan usaha tersebut akan ditutup.

"Jika bandel kita tutup. Kita akan cek Alfamart dan Indomaret yang mengurus izin. Untuk diketahui, izin prinsip yang diberikan bagi Alfamart dan Indomaret ini masing-masing 200. Diduga mereka telah melebihi dari jumlah izin prinsip. Kita, dalam hal ini Pemko akan mencari bukti. Informasinya di Jalan Mangga ada berdiri, ini di perumahan penduduk," terangnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Tim Yustisi melakukan penertiban izin usaha, diketahui petugas mengecek izin usaha Indomaret yang ada di Jalan Beringin, Gobah. Di lokasi ini diketahui ritel Indomaret hanya mengantongi surat rekomendasi dari Camat.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Pekanbaru Irba, di lokasi menyebutkan, untuk mendapatkan izin operasional pengusaha harus memenuhi persyaratan, diantaranya izin gangguan (HO) dari Badan Lingkungan Hidup (BLH).

"Berdasarkan informasi dari Badan Pelayanan Terpadu, Indomaret di lapangan saat ini 130 unit, sementara Alfamart 126. Ini melebihi dari izin yang diberikan," ungkap Irba.

Di lokasi yang sama, petugas melakukan pengecekan terhadap Alfamart, dan diketahui usaha ini mengantongi izin. "Pemko pertama dalam memberikan izin harus dilengkapi dengan berbagai persyaratan, seperti harus dilengkapi SIUP, PBB dan lainnya, baru keluar izin gangguan. Biaya pengurusan ini hanya Rp940 ribu. Sangat kecil, tapi yang penting aspek pengawasan. Kalau pemerintah tidak mengawasi hilang fungsinya. Makanya bisa masuk ke perkampungan. Ini contoh mereka yang sudah memiliki izin. Patut kita apresiasi dan diberikan penghargaan," ungkap Haris usai memeriksa izin Alfamart. (ver)

Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index