Proses Hukum Tetap Lanjut, Lurah Tirta Siak Tidak Ditahan

Proses Hukum Tetap Lanjut, Lurah Tirta Siak Tidak Ditahan
Ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Satreskrim Polresta Pekanbaru masih melakukan penyidikan terhadap dugaan perkara Pungutan Liar dengan tersangka seorang Lurah di Kecamatan Payung Sekaki. 

Oknum Lurah inisial AN itu diciduk polisi selang beberapa waktu setelah orang kepercayaannya tertangkap tangan menerima sejumlah uang dari warga. 

Uang tersebut merupakan permintaan dari oknum Lurah itu guna memperlancar pengurusan SKGR. 

"Proses (hukum) tetap lanjut," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumbantoruan, Rabu (29/9/2021). 

Meski proses hukum dilanjutkan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap oknum Lurah Tirta Siak dengan alasan barang bukti dibawah Rp5 Juta. 

"Namun tidak ditahan, karena BB (Barang Bukti) nya dibawah lima juta rupiah, ancaman hukuman 3 tahun," kata Juper mengakhiri.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index