Yulia Bunuh Bayi Karena Sakit Hati Dengan Majikannya

Yulia Bunuh Bayi Karena Sakit Hati Dengan Majikannya
Dona alias Yulia pembunuh bayi. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Yulia alias Dona, pembantu rumah tangga yang nekat membunuh anak majikannya yang masih berusia 1,2 tahun bernama Janette Gracia, kepada penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru akhirnya berkata jujur. Perempuan yang diketahui tengah hamil empat bulan ini, mengaku nekat membunuh anak majikannya karena sakit hati pernah dimarahi oleh ibu korban.

Namun, apa yang membuat tersangka bisa dimarahi oleh ibu korban yang sekaligus majikannya, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Hariwiyawan Harun saat dihubungi Tribun via handphone, Minggu (24/8), belum mau menjelaskan dengan alasan bahwa sampai saat ini, tersangka masih diperiksa secara intensif.

Keterangan tersangka Yulia ini, lanjutnya, sudah dituliskan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh penyidik. “Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara tersangka. Jika selesai secepatnya berkas perkara tersebut kami kirim ke kejaksaan,” kata Hariwiyawan Harun.

Dikatakannya, pengakuan yang diungkapkan tersangka sebelumnya sudah pernah disampaikan ke media. Namun karena keterangan tersangka berbelit-belit, makanya penyidik tidak bisa memastikan bahwa motif penculikan dan pembunuhan itu karena sakit hati. Sebab, tersangka juga pernah mengaku kepada penyidik bahwa dia nekat menculik dan membunuh anak majikannya karena disuruh

Tapi, sebut Hariwiyawan, begitu ditanya siapa orang yang menyuruhnya, tersangka malah diam dan mencabut keterangan yang disampaikannya. “Jadi itulah sebabnya kenapa kami baru bisa menyampaikan motif penculikan dan pembunuhan ini sekarang, setelah hampir satu pekan lamanya tersangka kami tangkap,” ujarnya.

Mantan kanit Tipiter Ditreskrimsus Polda Riau ini menjelaskan akibat perbuatan tersangka, penyidik terpaksa menyeret tersangka dengan pasal berlapis, yaitu pasal 83 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 pasal 55 jo pasal 56 KUHP. “Ancaman pidananya maksimal hukuman mati,” bebernya.

Kemudian, begitu ditanya apakah tersangka sudah bisa dimintai keterangannya oleh media, Hariwiyawan mengaku belum bisa. “Untuk saat ini belum bisa. Kemungkinan besok wartawan sudah bisa kami fasilitasi untuk mewawancara tersangka. Tapi harus izin Kapolresta dulu,” tuturnya. ***





(tribun)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index