Ular Sanca Batik Dengan Panjang 9 Meter Dilepasliarkan Dikawasan Konservasi Alam

Ular Sanca Batik Dengan Panjang 9 Meter Dilepasliarkan Dikawasan Konservasi Alam
BBKSDA Riau bersama Amar PD melakukan pelepasliaran satu ekor ular sanca batik (Python reticulatus) disalah kawasan konservasi alam yang jauh dari pem

Riauaktual.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama Amar PD melakukan pelepasliaran satu ekor ular sanca batik (Python reticulatus) disalah kawasan konservasi alam yang jauh dari pemukiman warga, Selasa (21/9/2021) kemarin.

"Ular sanca batik ini berjenis kelamin betina dengan berat sekitar 120 Kg dan panjang lebih dari 9 meter yang diperkirakan berumur 30 tahun lebih," kata Plh. Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono.

BBKSDA Riau bersama Amar PD melakukan pelepasliaran satu ekor ular sanca batik (Python reticulatus) disalah kawasan konservasi alam yang jauh dari pemukiman warga, Selasa (21/9/2021) kemarin. (Wahyudi)

Ular sanca batik ini merupakan hasil rescue warga bernama Amar atau yang lebih dikenal dengan Amar_PD di kebun sawit Desa Sungai Buluh Cina, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan dan kemudian diserahkan ke Balai Besar KSDA Riau untuk dilepasliarkan ke habitatnya.

"Kita melepasliarkan satwa tersebut disalah satu kawasan konservasi yang jauh dari pemukiman warga. Tim menempuh perjalanan kedalam kawasan dengan menyusuri sungai dan perbukitan yang memakan waktu sekitar 1 jam dengan berjalan kaki," terangnya.

BBKSDA Riau bersama Amar PD melakukan pelepasliaran satu ekor ular sanca batik (Python reticulatus) disalah kawasan konservasi alam yang jauh dari pemukiman warga, Selasa (21/9/2021) kemarin. (Wahyudi)

Hartono menjelaskan, Ular sanca batik (Python reticulatus) merupakan salah satu satwa dengan status kategori tidak dilindungi, namun dalam konvensi internasional  "Perdagangan Internasional Spesies Satwa dan Tumbuhan Liar Terancam Punah atau CITES.

"Jenis ular ini masuk dalam kategori appendik II yaitu spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan berupa adanya Kuota Tangkap/Ambil TSL yang tidak dlindungi yang masuk dalam appendik CITES ataupun non appendik CITES," ungkap Hartono.

BBKSDA Riau bersama Amar PD melakukan pelepasliaran satu ekor ular sanca batik (Python reticulatus) disalah kawasan konservasi alam yang jauh dari pemukiman warga, Selasa (21/9/2021) kemarin. (Wahyudi)

Kuota ini ditetapkan oleh Dirjen KSDAE setiap tahunnya berdasarkan rekomendasi dari LIPI dan berlaku untuk satu tahun takwim.

"Adapun dasar dalam penetapan kuota tersebut berdasarkan Kepmenhut No. 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan satwa liar," pungkasnya.

BBKSDA Riau bersama Amar PD melakukan pelepasliaran satu ekor ular sanca batik (Python reticulatus) disalah kawasan konservasi alam yang jauh dari pemukiman warga, Selasa (21/9/2021) kemarin. (Wahyudi)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index