Mendadak Luluh, Komisi II DPRD Pekanbaru Setujui Pungutan Retribusi Parkir di Ritel

Mendadak Luluh, Komisi II DPRD Pekanbaru Setujui Pungutan Retribusi Parkir di Ritel
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dinas Perhubungan Bersama Komisi II DPRD Kota Pekanbaru

Riauaktual.com - Usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru secara mengejutkan merestui pungutan retribusi parkir di beberapa ritel baik itu Alfamart ataupun Indomaret yang sudah membayar pajak parkir kepada Pemerintah setempat.

Padahal beberapa hari sebelumnya Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru H Fathullah menegaskan, bahwa Dishub harus memikirkan masyarakat yang kini terdampak covid-19, dari pada pemasukan uang, untuk menjalankan programnya. 

"Kalau secara pendapatan daerah, komisi II sangat sepakat dengan langkah yang dilakukan Dishub. Ini jika melihat PAD. Karena disampaikannya, bisa menghasilkan PAD lebih besar dari yang dibayarkan pengelola Indomaret dan Alfamart, sehari bisa menghasilan lebih kurang Rp 400 ribu perhari," tuturnya usai ditemui usai RDP, Senin (20/9/2021).

Diakui Politisi Geirndra ini, awalnya memang dirinya tidak setuju dengan dikelola oleh pihak ketiga. Namun ketika dipaparkan oleh Dishub soal pendapatannya, dirinya mendukung untuk PAD Pekanbaru. 

"Harus ada sosialisasi agar masyarakat juga bisa mendukung pemerintah untuk meningkatkan PAD. Ini jika kita bahas PAD-nya. Tapi kalau untuk dibebankan ke masyarakat, Pemko harus bisa memberikan pemahaman lagi," katanya. 

Sementara Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso menegaskan, bahwa bersama mitra, pihaknya sudah diikat dalam kontrak kerjasama. Jadi perlu diketahui dalam kerjasama itu ada hak dan kewajiban, ada kedudukan hukum masing-masing.

"Ini harus kami koordinasi kan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita juga tidak mengelola parkir ini seperti yang dulu-dulu. Dulu namanya retribusi namun saat ini menjadi jasa layanan parkir, makanya dikelola dengan sistem BLUD," ucapnya. 

Mengenai arahan Walikota Pekanbaru Firdaus MT, pihaknya sudah menterjemahkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Intinya, koordinasi dibicarakan dengan baik, sesuai regulasi yang ada. 

Termasuk halnya mengenai pihak waralaba, sudah membayar pajak hingga akhir tahun 2021 dengan pihak terkait. 

"Setahu kami kalau retribusi itu harian, dan pajak itu bayarnya bisa satu tahun bisa satu bulan. Karena untuk parkir ini ada dua, on street (umum) dan off street (khusus). Semua ada definisinya dalam perundang-undangan tentang lalulintas, dan Perda Pekanbaru.

Yuliarso mengaku, pungutan parkir di ritel waralaba Indomaret dan Alfamart, bukan kemauannya secara pribadi. Tapi regulasi yang mengatur. Tujuannya semata-mata untuk kebaikan dan kesejahteraan untuk masyarakat.

"Memang sedang berproses dan perlu pemahaman secara komprehensif, tentu dengan kepala dingin. Kami akan duduk lagi dengan Bapenda. Untuk di lapangan apa yang ada, biarkan saja dulu, tidak usah dibenturkan dan dipolemik kan," tuturnya. 

Mengenai adanya perintah Walikota Firdaus MT melalui Sekko M Jamil, bahwa pungutan parkir di ritel waralaba Indomaret dan Alfamart dihentikan sejak pekan lalu, Yuliarso menjawab diplomatis. 

"Mungkin arahan Pak Walikota disuruh koordinasikan, saya kira ditinjau ulang, jadi bahasnya tidak menghentikan. Kalaupun ada bahasa seperti itu (perintah menghentikan) saya tidak tahu," sebut Yuliarso.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index