Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polda Riau Masukan Dirut PT CKBN Kedalam DPO

Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polda Riau Masukan Dirut PT CKBN Kedalam DPO
Ilustrasi DPO. [Foto: Istimewa]

Riauaktual.com - Sempat memenangkan Praperadilan atas penetapan tersangka, dalam dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Indragiri Hilir, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada tahun 2018 lalu. Harris Anggara kembali ditetapkan tersangka, oleh penyidik Polda Riau.

Penetapan kembali tersangka, Liong Tjai alias Harris Anggara, yang merupakan Direktur Utama PT Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN), setelah penyidik mengantongi dua alat bukti.

“Benar HA kembali ditetapkan tersangka, setelah penyidik mengantongi dua alat bukti,” ucap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, dikonfirmasi Selasa (31/8/2021) ini.

Atas penetapan status ini, Haris Anggara kembali masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dimana, sebelum mengajukan Praperadilan dan dimenangkannya dia juga berstatus DPO Polda Riau.

“Betul dia menjadi DPO kami,” sebut Ferry.

Selain dia, penyidik turut menetapkan beberapa orang sebagai tersangka diantaranya mantan Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad ST MP, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian, Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syafrizal Taher selaku konsultan pengawas.

Sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka saat dipanggil beberapa kali HA tidak hadir. Kemudian penyidik menetapkan status tersangka.

Tak lama kemudian, penyidik menerima surat menghadiri sidang praperadilan nya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dan dimenangkannya.

Untuk proses yang telah dilalui tersangka lain, yakni Muhammad ST MP, dia telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dan dinyatakan terbukti bersalah.

Menurut penghitungan, negara dirugikan atas tindakan para pelaku pada dugaan korupsi ini sebeesar Rp.2.639.090.623. 

Penyidik juga melihat adanya keterlibatan Muhamad ST MP, yang pada proyek ini berstatus sebagai Kuasa Pengguna Anggara (KPA).

Penyidik juga menyimpulkan, bahwa Muhammad dalam perkara ini menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), Kwitansi, Surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.

Selain itu, mantan Kadis PUPR Riau itu turut menandatangani SPM dan menerbitkannya. 

Dari pengakuan Muhammad, dia tidak mengindahkan pernyataan Edi Mufti, bahwa dokumen laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.

Muhammad tetap membunuhkan tandatangnya, atas alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Selanjutnya, tetap menandatangi dokumen PHO yang tidak benar.

Dalam perkara ini, untuk mengikuti pelelangan Harris Anggara, menyediakan tiga perusahaan sesuai hasil e-Audit LKPP. Yang mana hasilnya, diketahui adanya persengkongkolan yang dilakukan para pelaku.

Penyidik juga menduga kuat, Harris Anggara adalah merupakan otak pelaku dan pengendali kegiatan serta memodali pekerjaan dengan mengirimkan uang jaminan pelaksanaan sebelum pekerjaan dilaksanakan.

Haris Anggara juga diketahui membiayai seluruh operasional di lapangan atas pekerjaan, lalu memberikan dukungan pipa yang tidak sesuai dengan SNI dan persyaratan kontrak. 

Setelahnya, diduga kuat bahwa Haris Anggara juga menerima aliran dana untuk pembayaran dengan RTGS. Dimana pembayaran melalui cek yang diberikan PT Panotari Raja selaku rekanan, masuk ke rekeningnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index