Riauaktual.com - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Transportasi kompak mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dalam setiap persyaratan perjalanan. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemalsuan data kesehatan calon penumpang.
Untuk diketahui, saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mempersiapkan detail aturan terkait penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan seluruh moda transportasi. Baik darat, laut, udara dan perkeretaapian, yang direncanakan serentak digunakan mulai kemarin.
Vice President (VP) Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya siap mendukung setiap kebijakan dan kegiatan yang dikeluarkan pemerintah guna pencegahan penyebaran Covid-19.
“Saat ini, kami masih menunggu detail aturan yang akan dikeluarkan Kementerian Perhubungan,” ujar Joni kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Joni menjelaskan, sejak 23 Juli 2021, perseroan telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan boarding system KAI. Ini sebagai bentuk kerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).
Dengan terintegrasinya sistem tersebut, maka data vaksin dan hasil tes Covid-19 baik rapid test PCR (Polymerase Chain Reaction) atau antigen calon pelanggan dari aplikasi PeduliLindungi akan muncul pada layar petugas, yakni pada saat melakukan boarding di stasiun.
“Integrasi data ini tidak hanya memberikan nilai tambah bagi pelanggan, tapi juga memperlancar proses pemeriksaan sekaligus menghindari pemalsuan dokumen,” ungkap Joni.
Namun, dia mengingatkan, agar data vaksin dan hasil tes Covid-19 milik calon pelanggan terbaca pada sistem boarding KAI, calon pelanggan harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama pada saat pemesanan tiket dan saat melakukan vaksinasi atau tes Covid-19.
Tidak hanya itu, klinik atau laboratorium tempat pelanggan melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen juga harus terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Jika data sudah diunggah penyelenggara ke sistem dan sesuai, maka data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding,” katanya lagi.
Setelah itu, pada saat boarding, pelanggan tetap harus menunjukkan boarding pass, kartu identitas dan surat keterangan lainnya sesuai persyaratan. Bahkan, pelanggan diminta tetap membawa kartu vaksin dan surat negatif tes Covid-19 yang berlaku jika diperlukan untuk berbagai kepentingan lainnya.
“Kami juga terus melakukan transformasi digital di berbagai layanan untuk menghadirkan sebuah ekosistem transportasi kereta api yang aman, nyaman, selamat dan sehat,” sambungnya.
Sementara, Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi mengatakan, pihaknya telah menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa dokumen syarat penerbangan calon penumpang di 15 bandara kelolaan sejak 10 Agustus 2021 lalu.
Penggunaan aplikasi ini sebagai syarat melakukan perjalanan udara di seluruh bandara kelolaan perseroan dan untuk mendukung penerapan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi.
“Jadi, semakin memudahkan proses perjalanan udara karena dilakukan secara digital sehingga mengurangi potensi penumpukan antrean,” kata Faik dikutip dari Rakyat Merdeka (RM.id), kemarin.
Menurutnya, awal Juli lalu pihaknya mengujicobakan aplikasi PeduliLindungi di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, sebagai salah satu pilot project implementasi aplikasi PeduliLindungi di Indonesia.
Faik menilai, penggunaan aplikasi PeduliLindungi memungkinkan dan memudahkan proses tracing and tracking jika terdapat kasus positif Covid-19 pada pelaku perjalanan udara. Sehingga, treatment yang dilakukan tepat sasaran. Serta memberikan kemudahan bagi petugas verifikator dan pelaku perjalanan udara dalam menyiapkan dokumen yang diperlukan.
