Pemprov Riau Keluarkan 10 SE, Cegah Gratifikasi Bagi ASN

Pemprov Riau Keluarkan 10 SE, Cegah Gratifikasi Bagi ASN
Ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Untuk membudayakan anti korupsi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkut Pemerintah, Gubernur Riau, Syamsuar mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Laporan Penerimaan Gratifikasi.

SE bernomor 170/SE/2021 ini berisikan 10 poin, sebagai upaya membangun budaya kerja anti korupsi dan gratifikasi.

Menurut Kepala Inspektorat Darah Provinsi Riau, Sigit Juli Hendriawan di Pekanbaru, Kamis (26/8/2021), SE tersebut mempedomani Peraturan Gubernur Riau Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. 

Selanjutnya, juga berpedoman pada Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.320/III/2021 tentang Pembentukan Unit Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. 

Isi SE tersebut sesuai Pasal 6 ayat (1) Peraturan Gubernur Riau Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan, bahwa gratifikasi yang dapat dianggap suap sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf (a) meliputi pertama, uang terimakasih dari pihak ketiga setelah proses lelang atau proses lainnya yang berhubungan dengan jabatan pejabat/pegawai. 

Selanjutnya, kedua, hadiah dalam arti luas seperti uang, fasilitas, akomodasi dari pihak ketiga yang diakui atau patut diduga diberikan karena kewenangan yang berhubungan dengan jabatan pejabat/pegawai. 

Pada poin ketiga, tentang uang, barang, fasilitas atau akomodasi yang diterima pejabat/pegawai selaku panitia pengadaan barang dan jasa dan penyedia barang dan jasa terkait proses pengadaan barang dan jasa yang sedang diajukan. 

Poin keempat, diatur terkait uang, barang, fasilitas atau akomodasi yang diterima pejabat/pegawai dari pihak ketiga sebagai hadiah atau perjanjian kerjasama yang tengah dijalani. 

Disusul poin kelima, diatur fasilitas perjalanan wisata yang diterima pejabat/pegawai dari pihak ketiga.

Kemudian, poin keenam, diatur terkait fasilitas entertaiment, fasilitas wisata, voucher dalam kegiatan yang terkait pelaksanaan tugas dan kewajiban pejabat/pegawai dari pihak ketiga yang tidak relevan dengan penugasan. 

Lalu poin ketujuh, diatur terkait potongan harga khusus (diskon) pada saat pejabat/pegawai membeli barang dari pihak ketiga yang sedang bermitra dengan Pemerintah Provinsi. 

Sedangkan, poin ke delapan, diatur terkait parcel yang diterima oleh pejabat/pegawai dari pihak ketiga pada saat hari raya keagamaan.

Dilanjutkan poin ke sembilan, terkait sumbangan berupa katering dari pihak ketiga pada saat pejabat/pegawai melaksanakan pesta pernikahan.

Pada poin ke sepuluh, terkait penerimaan dalam bentuk lainnya yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sigit melanjutkan, terkait Gratifikasi ini diatur sesuai Pasal 6 ayat (2) Peraturan Gubernur Riau Nomor 10 Tahun 2016 dijelaskan bahwa setiap pejabat/pegawai wajib menolak gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penerimaan tidak diketahui proses pemberiannya, dan atau tidak diketahui identitan pemberi. 

Lalu, sesuai Pasal 6 ayat (3) Peraturan Gubernur Riau Nomor 10 Tahun 2016 diterangkan setiap pejabat/pegawai wajib melaporkan penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). 

SE ini, jelas Sigit, juga sebagai upaya percepatan dalam pembangunan budaya kerja anti korupsi kepada setiap pejabat/pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi kepada Inspekotrat Provinsi Riau selaku Ketua Tim Unit Pengendalian Gratifikasi Provinsi Riau yang beralamat Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru paling lambat tanggal 25 Agustus 2021. 

Bagi yang ingin melaporkan penerimaan gratifikasi, Sigit menjelaskan, tata caranya paling kurang memuat data nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi, jabatan pejabat/pegawai.

Seterusnya waktu penerimaan gratifikasi, uraian jenis gratifikasi yang diterima, nilai gratifikasi yang diterima, serta kronologis peristiwa penerimaan gratifikasi. 

Sigit mengarahkan, bagi yang ingin mendapat penjelasan dan informasi lebih lanjut agar menghubungi petugas yang telah disediakan.

“Masyarakat yang ingin mengetahui lebih jauh, silahkan menghubungi Faisal Hartawan 0811 7697 010, Reno Aditya 0812 7606 5459, atau Rizky 0811 668 010,” sebut Sigit.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index