Besok, Penganiaya Karyawan Kafe di Pekanbaru Diperiksa Sebagai Tersangka

Besok, Penganiaya Karyawan Kafe di Pekanbaru Diperiksa Sebagai Tersangka
Tangkapan layar rekaman CCTv detik-detik tersangka diduga melakukan penganiayan

Riauaktual.com - Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi memberikan keterangan, terkait status tersangka yang disandang pengusahaa travel umroh inisial DT alias MD (40), Rabu (25/8/2021).

DT kata Kapolresta, dijadwalkan akan dipanggil Kamis (26/8/2021) untuk hadir memenuhi kegiatan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Panggilan sudah dilayangkan. Besok DT mulai diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka,” ungkap Kapolres, didampingi Kasat Reskrim Kompol Juper Lumbantoruan.

Dengan status tersangka ini, Perwira menengah asal Pekanbaru ini mengharapkan, agar DT dapat kooperatif dan memenuhi panggilannya.

“Jika tidak datang tanpa alasan, akan kita layangkan panggilan kedua,” jelas Pria Budi.

“Kalau tidak memenuhi panggilan kedua, akan kita lakukan panggilan paksa,” timpal Juper.

Kapolres mengungkapkan, DT alias MD berstatus tersangka, pada Sabtu (21/8/2022) kemarin.

Penetapan DT, lanjut Kapolres setelah pihaknya memiliki dan mengantongi minimal dua alat bukti, sesuai SOP dan ketentuan UU berupa keterangan saksi dan alat bukti petunjuk.

“Dua alat buktinya berupa rekaman CCTV dan hasil visum RS Bhayangkara dan bukti lainnya,” jelas Kapolres.

Bermodalkan dua alat bukti dan keterangan saksi, status tersangka diputuskan melalui gelar perkara.

Dalam perkara ini, DT sebut Kapolres, dijerat pasal 170 dan atau 351 KUHP Pidana.

Terkait statusnya sebagai tersangka, DT  yang coba dihubungi Riauaktual.com belum bisa terkonformasi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pidana ini menjerat DT, karena dia dilaporkan Jevi, karyawan Angel’s Wings beberapa waktu lalu atas dugaan penganiayaan. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index