Riauaktual.com - Sebanyak 985 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pekanbaru mendapat Remisi Umum (RU) kemerdekaan, Selasa (17/8/2021).
Dari total keseluran, 962 WBP mendapatkan pengurangan masa tahanan atau Remisi Umum (RU) I. Dan 23 WBP langsung bebas atau mendapat RU II.
"Total WBP yang dapat remisi 985 orang. Jumlah masing-masing (remisi) mereka beragam, paling tinggi dapat 6 bulan dan paling rendah 1 bulan," jawab Kalapas Kelas IIA Pekanbaru, Henry Suhasmin saat dikonfirmasi.
Adapaun rincian total remisi per kejahatan ialah 748 kasus narkotika, 32 kasus pencurian, 50 kasus pembunuhan, 13 kasus perampokan, 112 kasus perlindungan anak, 4 kasus korupsi serta kejahatan lain-lain 26 kasus.
"Untuk tipikor yang dapat remisi 4 orang, masuk dalam RU I (pengurangan masa tahanan)," singkatnya.
