Mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Divonis 3 Tahun Penjara

Mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Divonis 3 Tahun Penjara

Riauaktual.com - Mantan Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dia dijatuhi Pidana 3 tahun penjara, Kamis (29/7/2021).

Dalam persidangan ini, Yan Prana dinyatakan bersalah dalam perbuatan korupsi anggaran pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan makan minum di Bappeda Siak tahun 2014-2017.

"Menyatakan Yan Prana Jaya Indra Rasyid terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun," ucap hakim ketua Lilin Herlina dalam isi vonisnya.

Yan Prana sendiri mengikuti persidangan melalui video conference dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. 

Sementara itu, tim JPU dan Penasehat Hukum terdakwa (Yan Prana,red) turut berada diruang sidang.

Yan Prana dituntut lebih rendah, karena majelis hakim menyatakan Yan Prana tidak terbukti melakukan dugaan korupsi pemotongan anggaran perjalanan dinas sebagaimana dakwaan pertama primair JPU.

Dengan alasan itu, lantas hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primair tersebut.

Menurut majelis hakim, Yan Prana Jaya terbukti melanggar 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Oleh hakim yang diketuai Lilin Herlina, Yan Prana juga diminta membayar uang denda Rp50 juta. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti hukuman pidana penjara 3 bulan,” sebut Lilin Herlina.

Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan kepada Yan Prana ini berbeda dengan tuntutan JPU yang mewajibkan Yan Prana Jaya untuk membayar uang pengganti kerugian negara, dalam vonis majelis hakim, hal tersebut tidak ada. 

Dalam hal ini, hakim tidak menghukum Yan Prana untuk membayar uang pengganti kerugian negara, melainkan hanya membayar biaya perkara Rp7.500.

Merespon vonis itu, baik JPU maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari kedepan atas keputusan majelis hakim tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, Yan Prana dituntut pidana penjara selama 7,5 tahun.

JPU juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan.

Kemudian, JPU menetapkan Yan Prana juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar lebih. Apabila uang itu tidak dikembalikan ke negara, maka dapat diganti dengan pidana kurungan penjara 3 tahun.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index