Bustami: Masih Ada yang Enggan Beri C1 kepada Panwas

Bustami: Masih Ada yang Enggan Beri C1 kepada Panwas

PEKANBARU, RiauAktual.com - Panwaslu Kota Pekanbaru kembali mengingatkan kepada petugas KPPS dan PPS kelurahan untuk tidak menahan atau tidak memberikan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat TPS kepada petugas Panwaslu di lapangan. Bahkan, Panwaslu memilki beberapa catatan di beberapa kecamatan saat Pileg lalu.

Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Pekanbaru Bustami Ramzi menjawab wartawan, Minggu (6/7/2014), di sela-sela monitoring pendistribusian logistic Pemilu Pilpres menyebutkan ada beberapa kecamatan, seperti di Kecamatan Sukajadi ada KPPS yang susah memberikan salinan C1 tersebut kepada PPL.

‘’Kita sudah dapatkan informasi dari Panwas kecamatan, seperti di Sukajadi dan ada beberapa kecamatan yang jumlahnya tidak banyak. Jumlah Pengawas lapangan kita memang tidak sebanding dengan TPS yang ada, sehingga pada hari itu juga ada PPL kita kita harus mengambil di PPS. Saya minta kepada petugas KPPS dan PPS jangan dipersulit,’’ tegasnya.

Sama seperti proses Pileg lalu, dalam undang-undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang masih menggunakan undang-undang nomor 42 tahun 2008 pada Pasal 250 disebutkan bahwa setiap KPPS/ KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan salinan satu eks berita acara pemungutan dan penghitungan suara kepada saksi pasangan calon, Pengawas Pemilu lapangan (PPL) dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan maksimal 12 bulan atau denda Rp3 juta, paling banyak Rp12 jujta.

‘’Bahkan beberapa Panwascam kita saat Pileg lalu juga sudah menyurati KPPS melalui PPS dan PPK agar memahami ketentuan pidana Pemilu tersebut. Hasilnya, kita menemukan ada beberapa TPS yang dinilia masih lalai dan sulit memberikan itu kepada PPL,’’ ujarnya.

Begitu juga KPPS yang tidak mau menandatangani berita acara perolehan suara pasangan calon pada hari yang sama juga ada ketentuan pidananya. Apalagi yang tidak menjaga keutuhan kotak suara dan kembali menyerahkan dalam kedaan tersegel usai pemungutan dan penghitungan surat suara ke PPK melalui PPS bisa dipidana penjara 18 bulan dan denda Rp18 juta. (rls)




Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index