Pencuri Sepeda Motor Di Salah Satu Rumah Makan di Pekanbaru Dirungkus

Pencuri Sepeda Motor Di Salah Satu Rumah Makan di Pekanbaru Dirungkus
Pelaku saat diamankan polisi

Riauaktual.com - Pelaku pencurian sepeda motor di salah satu tempat makan di Jalan Sudirman, Pekanbaru, berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya.

Tim mendatangi kediamannya di Jalan Garuda Perum Central Arifin Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis, (01/07/2021) yang lalu.

Saat itu korban yang bernama Mito (20) yang bekerja di Teras Kayu Resto memarkirkan motornya di parkiran belakang tempat korban bekerja.

"Kejadiannya sekitar jam 08.00 WIB, korban memarkirkan motornya di parkiran belakang tempat korban bekerja kemudian korban masuk. Tidak lama kemudian saat melihat ke parkiran, korban sudah tidak melihat motornya," Kata Kapolsek Bukit Raya kepada awak media, Selasa (6/07/2021).

Korban menyebutkan sempat mencari ke sekeling parkiran Teras Kayu Resto, tetapi motor tidak kunjung ditemukan. Korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya.

Atas dasar Laporan Polisi No: LP/674/VII/2021 tersebut langsung disikapi oleh Polsek Bukit Raya dengan melakukan serangkaian penyelidikan, seperti memeriksa saksi dan melacak keberadaan pelaku.

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bukit Raya mendeteksi pelaku berada didaerah Jl. Garuda Kel. Tangkerang Tengah, Kec. Marpoyan Damai kota Pekanbaru. Kemudian tim bergerak ke daerah itu untuk melakukan upaya penangkapan.

"Sekitar jam 18.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di perumahan Central Arifin yang berada di Jl. Garuda " ujar Kapolsek Bukit Raya.

Dari tangan pelaku, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Verza warna hitam dengan Plat BM 6994 SB.

Atas perbuatannya, Pelaku SW dikenakan pasal 363 K.U.H.Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index