KPK Periksa Dua Direktur untuk Kasus E-KTP

KPK Periksa Dua Direktur untuk Kasus E-KTP
KPK

JAKARTA, RiauAktual.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Setelah menjerat Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, hari ini lembaga pimpinan Abraham Samad itu kembali memeriksa beberapa orang saksi, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Trisakti Mustika Graphika, SHE Ming Mintardja Wiliusa.

Selain itu,Direktur PT Meco Suprin Orafia, S Budimulyono dan pegawai HP Indonesia, Habib Mohamad juga ikut diperiksa. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka S," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (1/7/2014).

Dalam perkara ini, KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami kasus senilai Rp6 triliun. Di mana, telah ditetapkan pejabat Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka lantaran diduga telah menyalahgunakan wewenang.

Dalam proyek ini, Sugiharto merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tahun anggaran 2011-2012 ini. Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (rrm)





Sumber: okezone.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index