Dewan Nilai Stiker Restoran Non Muslim Sangat Baik

Dewan Nilai Stiker Restoran Non Muslim Sangat Baik
Dian Sukheri

PEKANBARU (RA) - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Dian Sukheri S Ip menjelaskan, dengan kebijakan dari Walikota Pekanbaru untuk memberlakukan izin membuka usaha rumah makan dan restoran, termasuk di dalamnya izin kedai kopi dan kedai makanan harus mendapatkan izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru yang dibuktikan penempelan stiker tanda rumah makan non muslim di kedai makannya.

"Ini kebijakan yang akan lebih memperjelas status konsumen dari rumah makan tersebut. Jika memang ditempel stiker tanda Rumah Makan Non Muslim, sehingga masyarakat muslim tak dapat lagi mengkonsumsi makanan yang diperdagangkan dalam rumah makan non musli tersebut, di sini konsumen yang selama ini tak tahu bahwa rumah makan itu tak selalu menghidangkan makanan halal, yakni lebih fokus untuk menjual makanan unutk umat non muslim," ungkap Dian Sukheri ketika dikonfirmasi di gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (23/7).

Meskipun pengusaha merasa keberatan dengan kebijakan ini, dengan dalih akan mematikan perdagangannya, sebab selama ini pengusaha rumah makan dan restoran memiliki pelanggan dari kaum muslim, sehingga selain menyajikan makanan untuk non muslim, juga menjual makanan untuk umat muslim seperti kopi, mie, dan lainnya. Akan tetapi, karena pengusaha ini menyajikan makanan unutk orang muslim, maka wajib menaati aturan Walikota dengan menutup usahanya sejak waktu Imsyak hingga pukul 16.00 WIB.

"Jika mereka berasumsi akan mematikan usaha, mungkin ini perlu perhatian khusus dari pemerintah. Selama mereka mengaku perdagangan mereka untuk orang non muslim, maka mereka wajib memasang stiker itu, kalau tidak, maka dalam penertiban pastinya mereka kena," kata Dian.

Konsekwensi dari pemasangan stiker tersebut memang akan berdampak kepada pelanggan. Jika selama ini rumah makan dan restoran yang dimiliki oleh non muslim dan menyajikan masakan untuk masyarakat non muslim tentu tak ada masalah, tapi jika selama ini pemilik usaha rumah makan restoran mengaku melayani non muslim saja, sewaktu ingin mengurus izin non muslim pihaknya keberatan, maka perlu mendapat pertanyaan besar.

"Memang mereka mengatakan pada hari biasanya melayani umat Islam dan Non Muslim juga, ketika memasuki Ramadhan mereka mengurus izin membuka usaha bagi non muslim, ini kan menimbulkan permasalahan, kita pertanyakan, apakah selama ini masakan yang disajikan sesuai dengan syariat Islam. Apalagi Pemerintah tak menjamin makanan yang dijual oleh usaha yang telah mendapat stiker non muslim itu halal atau haramnya. Kebijakan walikota ini sudah bagus dan melalui kajian bersama berbagai pihak antar umat beragama," pungkasnya. (RA1)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index