Baliho Capres Maksimal Tiga Satu Kelurahan

Baliho Capres Maksimal Tiga Satu Kelurahan
Jokowi & Prabowo (ils)

PEKANBARU, RiauAktual.com - Tim pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI di Kota Pekanbaru diingatkan untuk mematuhi aturan main yang telah ditetapkan penyelengara Pemilu. Seperti pemasangan alat peraga kampanye tidak dipasang di sembarangan tempat, seperti halnya saat Pemilu legislatif lalu.
 

Pimpinan Panwaslu Kota Pekanbaru Bustami Ramzi mengatakan sejauh ini pemasangan alat peraga kampanye dalam bentuk baliho dan spanduk mulai marak dalam Kota Pekanbaru. Ini pertanda tengah berlangsungnya masa kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sejak 4 Juni hingga 5 Juli 2014 mendatang.
 

"Namun demikian, kepada tim kedua pasangan calon agar dapat memahami ketentuan pemasangan alat peraga kampanye, sebgaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 42 tahun 2008 dan peraturan KPU nomor 16 tahun 2014 tentang kampanye pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden," sebut Bustami.
 

Peraturan KPU nomor 16/ 2014 jelas disebutkan, alat peraga kampanye dilarang ditempatkan di tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit dan tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
 

Alat peraga kampanye ini juga diatur paling banyak tiga buah dalam bentuk baliho atau papan reklame untuk satu desa atau kelurahan. "Begitu juga spanduk di luar ruangan diatur dengan ukuran 1,5x7 meter paling banyak lima buah di setiap dusun atau sebutan lain. Dan pemasangannya diatur oleh KPU bersama jajaranya dengan berkoordinasi dengan pemerintah setempat," tambahnya.
 

Untuk itu, pihaknya segera akan menyurati tim pasangan calon melalui pengurus partai politik di Kota Pekanbaru dan memberikan instruksi kepada 12 Panwaslu kecamatan di wilayah maisng-masing untuk bertanggungjawab mengkoordinir PPL dalam melakukan tugas pengawasan di semua bentuk kampanye termasuk pemasangan alat peraga kampanye.
 

"Kita ingin Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ini benar-benar berlangsung secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berkualitas sebagaimana yang diatur dalam undang-undang," sebut komisioner yang membidangi Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Pekanbaru ini.

 

Editor: Don

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index