Gadis Lombok Digilir Bapak Dan Kakak Kandung Berkali-kali

Gadis Lombok Digilir Bapak Dan Kakak Kandung Berkali-kali
Ilustrasi pemerkosaan

Riauaktual.com - Gadis lombok Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial MA (16) digilir oleh bapak dan kakak kandungnya sendiri berkali-kali.

Gadis Lombok itu pertama kali disetubuhi oleh kakak kandungnya, berinisial A (21) pada tahun 2019 lalu.

Perbuatan bejat A ternyata dilakukan juga oleh ayah kandung MA berinisial M (46) hingga 2021.

Akibat perbuatan bejat bapak dan kakak kandungnya, korban sempat kabur dari rumah dan bercerita kepada temannya. Akhirnya kasus itu pun terbongkar.

Kejadian yang dialami gadis tersebut dilaporkan warga pada Rabu (28/4/2021) lalu.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung menangkap M dan A.

Kapolsek Lingsar, AKP Dewi Komalasari membenarkan bahwa M dan anaknya A.

Dikutip dari Pojoksatu.id, AKP Dewi mengatakan, penangkapan bermula dari adanya beberapa warga yang mendatangi Polsek Lingsar.

Warga, kata AKP Dewi, melaporkan tentang tindak pidana persetubuhan yang dilakukan orang tua kepada anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Usai mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lingsar kemudian langsung mengecek kebenaran laporan dengan terjun ke tempat kejadian perkara (TKP).

Sesampainya di sana, polisi langsung melakukan interogasi kepada korban.

5 Kali Digenjot Bapak

Saat diintrogasi, korban MA mengakui telah disetubuhi sebanyak lima kali oleh bapak kandungnya.

Gadis Lombok itu juga mengatakan bahwa kakak kandungnya sendiri berinisial A juga pernah melakukannya sebanyak satu kali.

Setelah interogasi tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Polsek Lingsar langsung mencari keberadaan kedua pelaku dan sekitar pukul 15.30 WITA keduanya berhasil diamankan.

Interogasi singkat terhadap kedua pelaku didapatkan keterangan bahwa benar M menyetubuhi anaknya sebanyak lima kali. Di mana awal persetubuhan dilakukan di rumah korban pada saat tidur.

Dan setelah melakukan hubungan badan tersebut pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun.

Kemudian hubungan badan juga dilakukan pelaku kepada korban di kiosnya yang berlokasi di depan Pasar Duman.

“Terakhir kali melakukan pada hari Minggu 18 april 2021 sekitar pukul 07.00 WITA di kios milik pelaku,” ujar Dewi, Kamis (29/4/2021)

Kemudian dari kakak kandung korban juga mengakui telah menyetubuhi adiknya. Hal itu dilakukannya hanya sekali di rumahnya korban. Kejadiannya sekitar Februari 2021.

Untuk proses lebih lanjut, kasus kini dilimpahkan penanganannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram.

“Informasi detailnya silakan nanti ke PPA Polresta Mataram,” ujar Dewi.

Kini, kasus dugaan pemerkosaan gadis Lombok yang dilakukan oleh bapak dan kakak kandung korban itu sedang didalami oleh PPA Polresta Mataram.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index