Terbukti Bantu Terima Suap Rp500 Juta

Mantan Ajudan RZ Dituntut 9 Tahun Penjara

Mantan Ajudan RZ Dituntut 9 Tahun Penjara
Ajudan RZ, Said saat disidang, Kamis 12 Juni 2014. FOTO: rrm

PEKANBARU, RiauAktual.com - Dinilai terbukti membantu menerima suap Rp500 juta untuk mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal dan memberi keterangan palsu dibawah sumpah, Said Faisal dituntut 9 tahun hukuman penjara oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (12/6/14). Mantan ajudan Rusli itu juga diwajibkan membayar uang denda Rp350 juta.

"Jika tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani hukuman penjara selama 6 bulan, sebagai subsidair," tegas jaksa KPK Andi Suharlis kepada Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta.

Menurut Andi, Said terbukti melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 15 Undang Undang RI nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 KUHP.

"Terdakwa juga terbukti melanggar pasal 22 juncto pasal 35 Undang Undang RI nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terang Andi.

Dijelaskan Andi, perbuatan terdakwa bertentangan dengan keinginan negara yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Terdakwa juga dinilai memberi contoh yang buruk sebagai Pegawai Negeri Sipil. "Perbuatan terdakwa itu tidak ada alasan pemaaf," tegas Andi, saat membacakan hal yang memberatkan bagi Said.

Hal meringankan, tambah Andi, terdakwa dinilai sopan selama mengikuti persidangan dan masih mempunyai tanggungan keluarga. Atas tuntutan itu, Said akan mengajukan pembelaan pada sidang tanggal 23 Juni 2014 nanti. (rrm)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index