PEKANBARU, RiauAktual.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau telah mengadakan Rapat Pleno Penetapan Datar Pemilih Tetap (DPT) Untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pleno yang dilaksanakan di Hotel Premiere yang dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten/Kota se-Riau, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, dan Tim Pemenangan Capres dan Cawapres.
Dalam pleno tersebut, masing-masing KPU Kabupaten/Kota membacakan hasil Pleno di tingkat Kabupaten/Kota yang telah dilakukan beberapa hari yang lalu. Dari hasil penyampaian mereka, didapati jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ada 163, Jumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) ada 1.773, dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada 12.166.
"Total DPT pada Pilpres nanti sebanyak 4.208.306 pemilih," kata Ketua KPU Riau Nurhamin, Rabu (11/6/2014).
DPT untuk Pilpres yang ditetapkan tersebut, kata Nurhamin sudah final. "Artinya tidak ada lagi perbaikan-perbaikan yang akan dilakukan pada DPT tersebut. DPT ini akan segera kirimkan ke Pusat sebagai acuan dalan pencetakan surat suara," ujarnya.
Selanjutnya, sambung Nurhamin, saat ini pihaknya fokus dari KPU Riau adalah data pemilih. Pasalannya, persoalan lain seperti kampanye tidak menjadi masalah seperti pada Pileg lalu. Karena pada Pilpres ini jumlah peserta pemilu tidak sebanya pada Pileg.
Untuk itu, Nurhamin meminta kepada penyelenggara pemilu lebih teliti dan cermat dalam menangani pendataan pemilih. "Tidak seperti pada Pileg lalu, fokus kita adalah data pemilih. Kita berharap bahwa data yang ada pada DPT ini merupakan data valid sehingga persentase pemilih di luar DPT kecil," ungkapnya.
Namun, Nurhamin juga mengatakan bahwa seandainya masih ada masyarakat yang memiliki hak pilih namun tidak terdaftar dalam DPT, masih ada kesempatan untuk memilih. Pemilih masih bisa menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan.
Bagi masyarakat yang lengkap syaratnya sebagai pemilih namun tidak ada di DPT, mereka masih bisa melapor ke PPS masing masing. PPS akan menyampaikan hingga ke KPU Kabupaten/Kota dan akan dimasukkan ke dalam DPK. "Penetapan DPK akan dilaksanakan paling lambat pada 14 hari sebelum pemilu," ulas Nurhamin.
Selain itu, jelas Nurhamin, pemilih juga masih bisa menggunakan DPTB dengan menunjukkan surat pindah memilih atau C5 kepada PPS. Penyerahan formulir C5 kepada PPS ini paling lambat pada 10 hari jelang hari H. "Sedangkan DPKTB dikhususkan untuk masyarakat yang memilih pada hari H dengan menunjukkan kartu identitas setempatnya," ujar Nurhamin. ***
(rrm)
