PEKANBARU, RiauAktual.com - Walikota Pekanbaru Firdaus MT, mengatakan Ranperda yang ditolak oleh Dewan itu patut diberi ucapan trimakasih karena ketelatenan Dewan melakukan koreksi atas pembahasan kedua ranperda maka bisa dilakukan sebagai perbaikan terhadap ranperda yang ada.
"Masukan ini cukup komperensif, kita akan segera memasukan kembali data perubahan ranperda secepatnya. Setelah penyempurnaan kita berharap dapat dibahas oleh dewan kembali," ujarnya.
Sebelumnya, dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kota Pekanbaru kepada DPRD, Senin (9/6/2014), ditolak oleh anggota DPRD dengan alasan belum sesuai dengan yang diharapkan.
Kedua Ranperda yang ditolak tersebut Ranperda tentang pengelolaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko moderen, serta ranperda Kota Pekanbaru tentang pengelolaan persampahan kebersihan, pertamanan dan dekorasi kota.
Anggota DPRD Wahyudianto, sebagai jubir dalam penyampaian jawaban pada rapat Paripurna ke-2 masa sidang II tahun 2014, mengatakan ada sekitar 12 item kelemahan yang harus diperbaiki oleh Pemko Pekanbaru dalam mengusulkan Ranperda persampahan.
"Ranperda tentang pengelolaan sampah perlu kepastian hukum," ujarnya mencontohkan salah satu item.
Selain itu, Wahyudianto juga mengatakan Ranperda yang diajukan pemko belum didukung oleh naskah akademis yang diterbitkan oleh tim ahli.
"Ranperda yang diajukan terlalu luas, judul ranperda minta diganti. Secara struktur pemko mengalami kesulitan dalam menguraikan ranperda sampah, sehingga belum dapat menyetuhui raperda pengolahan sampah, kebersihan pertamanan dan dekorasi kota," sebutnya singkat. (ver)