Inilah Kronologi Kasus Ariel sebelum Bebeas, Lusa

Inilah Kronologi Kasus Ariel sebelum Bebeas, Lusa
Ariel

RiauAktual.com - Nazril Irham alias Ariel yang tersandung kasus video porno telah menjalani vonis dan hukuman penjara. Vokalis band Peterpan ini rencananya mendapat bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Kebon Waru pada Senin (23/72012) lusa.

Kasus Ariel yang melibatkan artis Cut Tari dan Luna Maya ini sempat mengguncang masyarakat Indonesia. Saking hebohnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sampai angkat bicara.

Namun, masih ingatkah Anda seperti apa kronologi 'petaka' yang menjerat Ariel ini. Berikut ini kami kilas balik untuk Anda:

22 Mei 2010: Video itu sudah mulai beredar.

11 Juni 2010: Ariel dan Luna memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Mereka diperiksa sebagai saksi.

12 Juni 2010: Kepolisian mengidentifikasi lokasi pelaku yang pertama kali menyebarkan video mesum itu.

18 Juni 2010: Ariel dan Luna Maya menjalani pemeriksaan kedua. Ketika itu status mereka masih sebagai saksi. Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Mabes Polri mengusut tuntas kasus video mesum itu. Menurut Presiden, kasus itu bukan semata persoalan hukum, melainkan juga soal moral.

22 Juni 2010: Ariel menyerahkan diri ke Markas Besar Kepolisian RI. Statusnya tersangka.

7 Juli 2010: Polisi menyebutkan pria berinisial K yang diduga sebagai pengunggah pertama video mesum Ariel merupakan pengelola sebuah situs lokal.

8 Juli 2010: Artis Luna Maya dan Cut Tari di tempat terpisah meminta maaf atas kasus video porno dengan Ariel. Permintaan maaf ini ditujukan pada keluarga dan masyarakat.

9 Juli 2010: Mabes Polri menahan pria berinisial K yang diduga sebagai pengunggah video porno Ariel.

16 Juli 2010: Reza Rizaldy alias Redjoy (RJ) ditangkap di Bandung. RJ merupakan operator editing favorit Ariel. Belakangan terungkap RJ yang mengambil video dari koleksi Ariel.

21 Juli 2010: Mabes Polri melimpahkan berkas Ariel ke kejaksaan.

24 Juli 2010: Tim Mabes Polri dan Kepolisian Resor Sumedang mengamankan tiga mahasiswa yang diduga terlibat pengunduhan video mesum Ariel.

31 Januari 2011: Pengadilan Negeri Bandung menghukum Ariel dengan kurungan selama 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta. Menurut hakim, Ariel terbukti membantu penyebaran serta membuat dan menyediakan pornografi. Ariel mengajukan banding.

19 April 2011: Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung justru menguatkan vonis Pengadilan Negeri Bandung. Ariel mengajukan kasasi.

Juli 2011: Mahkamah Agung menguatkan vonis Ariel di Pengadilan Tinggi Bandung sekaligus menolak kasasinya.

15 Agustus 2011: Ariel tidak mendapat hak remisi di hari Lebaran tahun lalu karena saat itu perkaranya masih proses kasasi.

19 Januari 2012: Ariel melakukan asimilasi. Ia bekerja sebagai pegawai di sebuah konsultan arsitek di Bandung.***

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index