PEKANBARU, RiauAktual.com - Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru menyampaikan data lengkap reklame ilegal di Kota Pekanbaru ke Komisi II. Dari 458 titik reklame di Kota Pekanbaru dengan kategori semua jenis reklame, hanya 35 titik reklame yang berdiri mengantongi izin, sementara 423 titik lainnya illegal.
Ketua Komisi II Ir Nofrizal MM, sambil menggelenggkan kepala mengatakan bahwa kondisi ini sangat memprihatinkan. Pihaknya meminta agar Dispenda untuk ketat menegakkan peraturan yang sudah ada di Kota Pekanbaru.
"Jika memang tak berizin, bongkar saja. Jika perlu panggil pengusahanya, untuk klarifikasi. Apalagi reklame mereka tak masuk PAD. Memang ironis, hanya sekian persen saja yang berizin dari jumlah yang didata Dispenda tersebut," tutur Nofrizal, Senin (2/6/2014).
Dengan sudah ditetapkannya Perwako No 24 Tahun 2013 dan Perda No 6 tahun 2011 tentang reklame, Komisi II DPRD Pekanbaru meminta Dispenda lebih giat menggenjot pajaknya. Sebab, tahun 2014 ini Walikota Pekanbaru Firdaus MT menargetkan PAD Pekanbaru Rp 500 miliar.
"Data semua pengusaha reklame, bagi yang belum terdaftar, namun reklamenya berdiri itu harus dipanggil. Lakukan cara persuasif agar bisa menaikkan PAD di sektor ini," kata Nofrizal.
Dalam peraturan tersebut sudah ditetapkannya pajak reklame naik tahun 2014 ini, berdasarkan Perwako No 24 Tahun 2013, maka wajib pajak reklame sekarang harus membayar per-tiga bulan. "Perhitungan penarikannya sesuai dengan NJOP, kelas jalan tempat pemasangan dan spesifikasi reklame," terangnya. (rrm)
