Aparat Diminta Awasi Perwako, Bukan Membeking Toko

Aparat Diminta Awasi Perwako, Bukan Membeking Toko
Yose Syaputra

PEKANBARU (RA) - Setelah ditetapkan Peraturan Walikota (Perwako) yang mengatur jam operasional Ruamh Makan dan Restoran selama Bulan Ramadhan, maka aparat kepolisian, Satpol PP, serta aparat terkait lainnya, agar mengawasi Perwako yang telah ditetapkan oleh Walikota tersebut.

Seperti di Kota Pekanbaru, untuk Rumah Makan dan Restoran, selama Bulan Ramadhan diperbolehkan buka dan melakukan jual beli makanan sejak pukul 16.00 WIB hingga waktu masuknya Imsyak pada subuh hari. Jika kondisi real di lapangan, trerdapat tempat usaha Rumah Makan dan Restoran serta kedai makan lainnya yang melanggar aturan tersebut, kepada aparat diminta segera menertibkannya, bila perlu mencabut izin usaha tersebut.

"Kita juga dari dewan akan turun ke lapangan guna mengawasi aksi-aksi masyarakat yang membangkang, dengan membuka kedai nasi atau warung makanannya di luar waktu yang telah ditetapkan itu. Jika memang kedapatan mereka melanggar, maka kami tak segan-segan untuk merekomendasikan kepada Pemko untuk mencabut izin dari tempat usaha itu. Ini sebagai komitmen kita dalam menegakkan aturan di bumi kita ini, karena aturan itu untuk ditegakkan, bukan untuk dilanggar," demikian ditegaskan oleh anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Yose Syaputra yang membidangi hukum dan perizinan, ketika ditemui di gedung DPRD Kota Pekanbaru, Jumat (20/7).

Kepada aparat pengawasan terhadap aturan yang dibuat Walikota Pekanbaru, seperti Polisi dan sebagainya, agar mampu memahami makna dan arti dari aturan yang telah ditetapkan. Sehingga di lapangan dapat mendeteksi bagaimana kondisi Rumah Makan dan Restoran yang benar dan yang melanggar aturan.

"Yang pastinya, kita tak ingin dengar kalau aparat ini di lapangan bermain pula dengan pedagang yang melanggar, umpamanya dengan cara membeking. Hal semacam ini perlu ditindak tegas oleh Walikota Pekanbaru. Temukan siapa yang membeking, jika ketemu langsung lakukan tindakan tegas, seperti pemecatan atau bebas dari tugas," tutur Yose yang juga sebagai anggota Fraksi Golkar.

Hingga saat ini, terhadap aturan yang ditetapkan Pemko Pekanbaru tersebut tidak ada kritikan dari pengusaha. Seperti rasa keberatan dan penolakan dalam surat resmi pemilik perusahaan kepada Pemko Pekanbaru. Untuk itu, sejauh ini diketahui bahwa seluruh pengusaha sudah memahami aturan baru tersbeut, diharapkan kepada seluruh pengusaha, agar dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan itu.

"Kita kan tinggal di PEkanbaru, kota ini umat Islamnya mayoritas, mari kita ikuti aturan yang ada, yakni aturan Islam. Jika memang ditetapkan jam segitu untuk membuka kedai dan Ruamh Makan, pengusaha bisa saja mengambil alternatif lain untuk menghasilkan pendapatan juga dari jualannya, seperti mengisi tajmal untuk pembukaan buka puasa dan lain sebagainya. Kita minta semua pengusaha, kalau sudah ditetapkan begitu aturannya, maka patuhilah," pungkas Yose lagi. (RA1)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index