Bansos dan Hibah Itu Bukan Gelondongan, Ajukan Proposal Dulu Kemudian Dibahas di Pemko Pekanbaru

Bansos dan Hibah Itu Bukan Gelondongan, Ajukan Proposal Dulu Kemudian Dibahas di Pemko Pekanbaru
Ilustrasi. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Kota Pekanbaru mensosialisasikan Peraturan Mentri Dalam Negri (Permendagri) no. 32 tahun 2011 dan no. 39 tahun 2012 serta Peraturan Walikota (perwako) no. 9 tahun 2014, kepada Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Pekanbaru.

"Sosialisasi ini digelar bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang tata cara pemberian bantuan sosial dan hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru," kata Kepala Bagian Kesra Pekanbaru Amin, Jum'at (23/5/2014).

Dijelaskan Amin, selama ini masyarakat sering tidak mengerti dalam mengajukan bansos dan hibah, sehingga sering menggunakan pihak ketiga. Sehingga tidak jarang bantuan yang diterima tidak sesuai yang sudah dianggarkan.

"Sosialisasi ini bertujuan memberikan pengetahuan ke masyarakat mengerti mekanisme pengajuan bantuan sehingga tidak melalui orang lain dan bisa tepat sasaran," terang Amin.

Kegiatan sosialisasi ini selan diikuti LSM, juga hadir MUI, PGRI, veteran, BKMT, MDI tingkat kota maupun kecamatan, dan total jumlahnya mencapai 250 orang.

Selama ini, lanjut Amin, masyarakat menganggap bantuan hibah itu masih seperti gelondongan, padahal Permendagri no. 32 tentang bansos menjelaskan, bahwa proposal harus dimasukkan terlebih dadulu, baru dianggarkan.

"Mekanismenya dulu selalu rancu karena msayarakat tidak mengetahui pasti prosedurnya, harusnya ke Kesra, Asisten IV, dipilah Kesra diteruskan ke SKPD yang ditujuk Wako, baru diterbitkan layak tidak layak ke BPKAD untuk dibahas ke TAPD, dimunculkan ke KUA-PPAS, baru ke Dewan. Jika masyarakat membutuhkan bantuan hibah ajukan sendiri langsung ke Kesra," terang Amin lagi. (ver)
 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index