Banding Jaksa Ditolak, Maimanah Umar dan Putrinya Bebas

Banding Jaksa Ditolak, Maimanah Umar dan Putrinya Bebas
Maimanah Umar. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang menyatakan Maimanah Umar, calon anggota legistlatif (caleg) DPD RI asal Riau, bebas dari dakwaan jaksa yang mendakwa melakukan pelanggaran pemilihan umum (pemilu), dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Mengajukan permohonan banding atas putusan vonis PN Pekanbaru tersebut.

Selain Maimanah Umar, PT Riau juga menguatkan putusan bonis terhadap putrinya Maryenik Yanda, caleg DPRD Kampar, yang dijatuhi vonis hukuman selama 4 bulan dengan 8 bulan masa percobaan. Karena terbukti bersalah melanggar Pasal 301 ayat 1 junto Pasal 89 huruf d dan e juncto Pasal 81 pasal 86 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.

Amar putusan PT Riau yang menguatkan putusan PN Pekanbaru itu, dibenarkan oleh Panitera Muda (Panmud) Pidana PN Pekanbaru, Efrizal SH.

"Ya kemarin sore kita telah terima salinan putusan PT Riau, atas pemohonan banding terhadap putusan vonis Maimanah Umar dan putrinya Maryenik Yanda. Dalam amar putusannya, PT Riau menguatkan putusan vonis dari kita," terang Efrizal SH, Kamis (22/5/14) sore.

Seperti diketahui, pada persidangan yang digelar Senin (12/5/14) lalu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang diketuai JPL Tobing SH. Menyatakan Maimanah Umar, calon anggota legistlatif (caleg) DPD RI asal Riau, bebas dari dakwaan jaksa yang mendakwa melakukan pelanggaran pemilihan umum (pemilu)

Sedangkan putrinya Maryenik Yanda, caleg DPRD Kampar. Dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi vonis hukuman selama 4 bulan dengan 8 bulan masa percobaan. Karena terbukti bersalah melanggar Pasal 301 ayat 1 junto Pasal 89 huruf d dan e juncto Pasal 81 pasal 86 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.

Sebelumnya, Maimanah Umar dan Putrinya Maryenik Yanda dituntut hukuman oleh JPU Hasnah SH, selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Selain itu, keduanya juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 10 juta atau subsidair 6 bulan.

Maimanah Umar, yang merupakan calon anggota legistlatif (caleg) DPD RI asal Riau, dan putrinya Maryenik Yanda, caleg DPRD dari Partai Golkar untuk daerah pemilihan (Dapil) Kampar. Terbukti melakukan pelanggaran pidana pada pemilihan anggota legislatif (Pileg) pada April 2014 lalu.

Dimana kedua terdakwa sebelum pemilihan berlangsung, pada Jum'at (28/3/14) lalu sekira pukul 21.30 WIB di rumah saksi Darmayulis, yang beralamat di Perumahan Taman Anggrek II Blok F no 8, Jalan Rambah Raya Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Dengan sengaja melakukan atau turut melakukan atau menjanjikan materi ataupun imbalan kepada peserta kampanye pemilu untuk memilih dirinya sebagai calon anggota DPD RI dan DPRD Kampar," terang JPU dipersidangan yang digelar Senin (5/5/14) siang.

Selanjutnya dalam pertemuan tersebut, usai bertemu ramah tamah dengan warga. Atas suruhan kedua terdakwa. Saksi Yuneli dan Nunik memberi bingkisan baju batik kemeja warna biru dongker. Dalam bingkisan baju batik tersebut juga ditemui tulisan, DR Hj Maimanah Umar, Tokoh Perjuangan Riau.

Dengan adanya penyimpangan kampanye sebelum pemilihan tersebut. Perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau nomor 129/KPTS/KPU-Prov-004/2013, dan Peraturan KPU nomor 01 tahun 2013, tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Umum. ***







Sumber: riauterkinicom

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index