BBKSDA Riau Terima Barang Bukti Perburuan Gajah Sumatera

BBKSDA Riau Terima Barang Bukti Perburuan Gajah Sumatera
Barang bukti gading dan tengkorak kepala Gajah Sumatera liar di Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Pekanbaru. (Wahyudi)

Riauaktual.com - Petugas Konservasi menerima barang bukti gading dan tengkorak kepala Gajah Sumatera liar di Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Pekanbaru, Jumat (5/3/2021). 

Balai Besar KSDA Riau menerima gading dan tengkorak Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada akhir Februari 2021 dalam kasus tindak pidana perburuan satwa dilindungi.

Pengadilan Negeri Rengat Kabupaten Indragiri Hulu telah menghukum kedua pelaku masing-masing 3 tahun penjara dengan denda Rp 100juta. 


Balai Besar KSDA Riau telah menerima gading dan tengkorak Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. (Wahyudi)

Petugas Konservasi menyusun barang bukti gading dan tengkorak kepala Gajah Sumatera liar di Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Pekanbaru. (Wahyudi)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index