Pemko Pekanbaru Dikabarkan Putus Kontrak PT Datama

Ida Yulita Temukan Fakta Baru Tender Perparkiran di Pekanbaru

Ida Yulita Temukan Fakta Baru Tender Perparkiran di Pekanbaru
Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti SH MH

Riauaktual.com - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti menemukan fakta baru terkait pengelolaan perparkiran di Kota Pekanbaru yang sejak awal tahun 2021 kemarin dikelola pihak ketiga dengan sistem BLUD oleh PT Datama.

"UPT Dishub mulai 1 Januari kemarin mereka menunjuk pihak ketiga dalam pengelolaan perparkiran di kota Pekanbaru, mengetahui ini kita di Komisi I yang berbicara aspek hukum langsung mengumpulkan dokumen, dan ternyata ditemukan pelanggaran-pelanggaran dan kita panggil rapat Dishub," ungkap Ida Yulita kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Seiring proses kritikan terhadap kebijakan tersebut yang terus digelontorkan Ida Yulita Susanti bersama beberapa rekannya di Komisi I DPRD Pekanbaru, ternyata beredar surat dari UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru tentang pemutusan kontrak PT Datama terhitung 27 Februari 2021. Kontrak kerjasama yang baru seumur jagung itu diputus lantaran tidak disetornya uang jaminan oleh PT Datama ke UPT Dishub sebagaimana dalam perjanjian tender.

"Dengan adanya bukti dalam surat itu bahwa PT Datama tidak menyetorkan uang garansi yang diminta oleh persyaratan tersebut, berarti di sana ada pelanggaran hukum, berarti mereka melanggar Perpres 54 tahun 2010 terhadap pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang mana seharusnya jaminan garansi itu diserahkan sebelum penandatanganan kontrak dilakukan," kata Ida.

Politisi Partai Golkar ini mensinyalir adanya syarat yang ditetapkan Panitia Lelang Dishub Pekanbaru bahwa peserta sayembara harus menyetorkan uang garansi yang nilainya lebih kurang Rp 5 miliar, hanya akal-akalan saja untuk mengkondisikan salah satu perusahaan untuk memenangkan sayembara tersebut.

"Kalau sudah dilakukan penandatanganan kontrak sementara belum membayarkan uang garansi, berarti nanti ada implikasi hukum baik kepada yang menandatangani kontrak dan pihak Dishub, maupun kepada pihak PT Datama sendiri. Jadi yang disampaikan kemarin ada indikasi dikondisikan salah satu perusahaan itu terbukti benar ketika mereka tidak menyerahkan uang setoran itu, berarti uang setoran itu hanya sebagai akal-akalan saja agar perusahan kecil lainnya gak bisa ikut," sebut Ida menyimpulkan.

Terlepas dari itu, Ida merasa lega atas diputuskannya kontrak PT Datama dan berharap agar pengelolaan perparkiran di Kota Pekanbaru nantikan dikembalikan lagi kepada UPD Perparkiran Dishub Pekanbaru, sehingga 1.472 masyarakat yang bekerja sebagai juru parkir selama ini terselamatkan.

"Kebijakan yang diambil Dishub hari ini kita beri apresiasi, dan atas segala keputusan ini kita siap back-up. Karena keputusan ini adalah keputusan yang terbaik untuk menyelamatkan juru parkir dan menggali potensi PAD kita," pungkasnya.

Sementara mantan Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Zulfahmi yang meneken kontrak dengan PT Datama awal Januari 2021 lalu, saat dikonfirmasi mengenai prosedur penandatanganan kontrak tersebut padahal belum ada uang garansi yang disetorkan pihak perusahaan yang menang sayembara, mengaku belum bisa berkomentar.

"Itu di kepala UPT yang baru, yang neken kontrak awal memang kita, bukan dibatalkan tapi dialihfungsikan oleh kepala UPT yang baru ke Dinas Perhubungan, uangnya ada, nanti gini lah, Kadis rencana nanti konferensi pers dalam waktu dekat ini, nanti dijelaskan semuanya, pasti diundang semuanya, tadi saya telepon pak Kadis," katanya saat dikonfirmasi melalui seluler, Ahad kemarin.

Persoalan pengelolaan perparkiran di Kota Pekanbaru yang dilakukan Dinas Perhubungan awal tahun 2021 kemarin sebagai inovasi dengan mengalihkan beberapa titik parkir kepada pihak ketiga, sejak awal sudah menuai kritikan pedas dari Ida Yulita Susanti dari Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.

Ida menemukan kejanggalan di balik penunjukkan PT Datama sebagai pemenang sayembara dalam pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru. Menurut Ida, PT Datama belum memenuhi persyaratan yang mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

Dari pemaparan Kadishub Pekanbaru tentang adanya perubahan sistem elektronik dalam perparkiran, Ida mengatakan bahwa hal tersebut tidak sesuai fakta di lapangan.

Untuk diketahui, setelah PT Datama dinyatakan pemenang sayembara pengelolaan parkir dengan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pengelolaan parkir di Pekanbaru mulai menggunakan pihak ketiga dengan model investasi. 

Dijanjikan akan ada bagi hasil pertahun dari target yang ditentukan Pemko Pekanbaru. Pemko Pekanbaru nantinya akan mendapatkan 30,05 persen atau sebesar Rp 11 milliar dari target yang sudah diberikan kepada PT Datama senilai Rp 36 miliar. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index