IMB Diganti PBG, Bangun Rumah Jadi Gimana?

IMB Diganti PBG, Bangun Rumah Jadi Gimana?
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Pemerintah resmi menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sebagai gantinya, ada aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Aturan mengenai PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

PP ini merupakan beleid turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.

Dengan berlakunya PP ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45321, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lalu, apa itu PBG?

"Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung," demikian bunyi poin 17 pasal 1 PP 16/2021 itu sebagaimana dikutip dari detikcom, Sabtu (27/2/2021).

Bedanya apa antara IMB dan PBG?

Menurut Staf Khusus dan Juru Bicara (Jubir) Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi perbedaan mendasar antara PBG dengan IMB adalah terkait permohonan izin sebelum membangun bangunan. Menurutnya, aturan PBG tak mengharuskan si pemilik gedung mengajukan izin seperti aturan IMB dulu.

Namun, pemilik gedung harus melaporkan fungsi bangunannya dan menyesuaikan dengan tata ruang di tempat ia ingin membangun bangunan tersebut.

"IMB itu izin, kalau PBG itu adalah bukan izin tidak ada lagi berbasis izin, PBG itu hanya melihat saja tata ruangnya, terus bangunan itu untuk apa, maka dibuat saja sesuai itu, kalau di daerah itu tidak boleh dibangun 3 lantai, ya tidak boleh dibangun, begitu saja," ujar Taufiqulhadi kepada detikcom, Sabtu (27/2/2021).

Tata ruang sendiri diatur oleh pemerintah daerah masing-masing atas petunjuk dari pemerintah pusat. Untuk itu, persetujuan dari pemerintah terkait membangun gedung ke depan tidak boleh lagi molor-molor seperti saat IMB masih berlaku.

"Apalagi untuk keperluan hadirnya investasi, tidak boleh tata ruang itu molor-molor, dulu itu tidak bisa diputuskan karena ada perbedaan pendapat antara eksekutif dan legislatif di daerah, itu tidak ada ditentukan, kalau sekarang ini tidak boleh lagi, tarik aja ke pusat, tetapi tetap itu pada prinsipnya dibuat oleh pemerintah daerah," terangnya.

Ia kemudian membandingkan aturan IMB dan PBG. Sebelumnya dibutuhkan IMB untuk membangun rumah atau bangunan, kini tidak perlu karena berdasarkan tata ruang.

"Kalau dulu mau bangun rumah, pergi kita ke kecamatan, bangun rumah kita minta IMB, kalau tidak keluar IMB, mereka akan membongkarnya. Itu sekarang tidak perlu, yang penting adalah melihat tata ruang, kalau tata ruang tersebut disebut tanah di sini hanya boleh dibangun rumah 15% dari luas tanah itu, itu harus dilakukan begitu, kalau dibuat lebih daripada itu bisa dibongkar," terangnya.

Untuk melihat ketentuan tata ruang ini bisa ditanyakan langsung ke RT/RW setempat.

"Sekarang bisa bangun langsung, datang ke pak RT/RW atau kepala desa beritahukan bahwa saya ingin bangun rumah begitu. Maka kepala desa itu akan mengatakan itu jangan bangun di situ, itu jalur hijau, misal begitu, jadi tidak ada lagi," tambahnya.

Lalu, bagaimana prosedur bangun rumah dan gedung dengan PBG ini?

Ada beberapa proses yang tetap harus dilalui meski IMB sudah dihapus.

Berdasarkan Bab 4 Pasal 250 (2) PP 16/2021 itu, sebelum mulai membangun gedung, pemilik gedung harus memastikan lebih dulu gedung yang akan dibangun memenuhi standar teknis yang diatur dalam Pasal 13 PP ini atau tidak. Bila belum memenuhi standar teknis tersebut, tetap harus memenuhi ketentuan itu secara bertahap.

Standar teknis yang dimaksud meliputi standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung; standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi Bangunan Gedung; standar Pemanfaatan Bangunan Gedung; standar Pembongkaran Bangunan Gedung; ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) yang dilestarikan; ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK); ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (BGH); ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara (BGN); ketentuan dokumen; dan ketentuan pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Setelah itu, pemilik gedung membuat perencanaan teknis bangunan gedungnya yang dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan bangunan gedung yang memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen rencana teknis itu kemudian diajukan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Pemerintah Pusat. Tujuannya adalah untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi.

PBG tetap harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi bangunannya. PBG ini meliputi proses konsultasi perencanaan (pendaftaran, pemeriksaan standar teknis dan pernyataan pemenuhan standar teknis) dan penerbitan.

Hasil dari pemeriksaan yang dilengkapi dengan pertimbangan teknis akhirnya akan dituangkan dalam berita acara. Berita acara ini dilengkapi dengan kesimpulan dari TPA berupa rekomendasi penerbitan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis dan rekomendasi pendaftaran ulang PBG.

Adapun kemudian Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis akan diterbitkan oleh Dinas Teknis terkait.

Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis inilah yang kemudian digunakan untuk memperoleh PBG dengan dilengkapi perhitungan teknis untuk retribusi.

Lalu, pada pasal 261 (1) PP 16/2021 dirinci bahwa proses penerbitan PBG nantinya akan meliputi penetapan nilai retribusi daerah, pembayaran retribusi daerah dan baru penerbitan PBG.

Penerbitan PBG dilakukan setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendapatkan bukti pembayaran retribusi daerah. PBG nantinya diterbitkan oleh DPMPTSP daerah masing-masing

Baru setelah itu, proses konstruksi bangunan bisa mulai dikerjakan.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index