Satpol-PP Pekanbaru Segel Bangunan Rumah Kos 70 Pintu Jalan Puyuh

Satpol-PP Pekanbaru Segel Bangunan Rumah Kos 70 Pintu Jalan Puyuh
Rumah Kos 70 Pintu Jalan Puyuh Disegel Satpol PP. FOTO: ver

PEKANBARU, RiauAktual.com - Akhirnya, setelah sempat berpolemik selama 6 bulan, bangunan rumah kos 70 pintu di Jalan Puyuh, Kecamatan Sukajadi, Rabu (14/5/2014) disegel atau dipasangi garis polisi pamong praja oleh Satpol PP Pekanbaru.

Proses pemasangan ini dipimpin langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Kaban Satpol-PP) Azharisman Rozie.

"Hari ini kami memasang garis polisi pamong praja, artinya tidak boleh membangun lagi," ujar Azharisman Rozie.

Kata Rozie, keberadaan bangunan ini menyalahi izin bangunan yang berada pada garis sepadan. Dihentikannya bangunan ini karena si pemilik bangunan dianggap tidak taat aturan setelah dilayangkan surat berkali-kali untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang menyalahi aturan.

"Bangunan ini sudah diperingatkan sejak bulan November 2013 lalu, maka dari itu kita kumpulkan seluruh tukang sampaikan kepemilik bangunan bahwa kita dari Satpol PP memasang garis polisi pamong. Artinya bapak tidak boleh melanjutkan pembangunan lagi," terang  Azharisman Rozie.

Penyegelan yang berlangsung, turut disaksikan oleh ketua RT setempat. Pihak Satpol dibantu oleh 1 pleton personel Polresta Pekanbaru, serta 1 pleton puluhan anggota Satpol PP Pekanbaru, satpol-PP Provinsi Riau yang sedang mengikuti pelatihan Bimtek.

"Ini sifatnya sementara. Nanti malam kita akan rapatkan lagi sampai kapan penyegelan ini kita berikan. Bangunan yang menyalahi itu sekitar 8 meter dari batas jalan. Yang jelas kita tidak akan berikan ganti rugi terhadap bangunan yang dibongkar nanti. Karena yang dibongkar menyalahi," tambahnya.

Rozie menambahkan, sejak hari ini pihaknya akan menempatkan beberapa Satpol-PP untuk patroli garis polisi pamong. "Tiap hari lokasi ini akan dijaga dan dipatroli," tutupnya. (ver)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index