Riauaktual.com - Plt Kadis PUPR Kapupaten Pelalawan, MD Rizal ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Ia diduga memerintahkan orang untuk merusak proyek turap Danau Tajwid.
"Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (16/2) kemarin,'' kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, Rabu (17/2/2021).
Selain MD Rizal, ada satu tersangka lainnya yang juga ditetapkan Jaksa penyidik. Namanya Tengku Pirda, dia berstatus sebagai honorer di Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan, sekaligus operator alat berat.
Atas penetapan tersangka tersebut, ditambahkan Hilman, pihaknya bakal mengagendakan pemeriksaan MD Rizal dan Tengku Pirda dalam kapasitas sebagai tersangka. Langkah ini, untuk merampungkan berkas perkara.
''Kami akan agendakan pemeriksaan tersangka,'' ujarnya.
Hilman, menyebut Rizal diduga kuat menjadi dalang turap di Danau Tajwid, Pelalawan, Riau roboh. Turap itu roboh karena dirusak.
"MD Rizal suruh orang pakai alat. Katanya diperbaiki, tetapi keterangan saksi ahli didapati kesimpulan lain. Turap Danau Tajwid roboh bukan karena alam, tapi sengaja dirusak," ungkap Hilman.
Atas dasar itulah, MD Rizal dinilai merusak aset negara. Sebab, proyek yang dikerjakan kontraktor PT Raja Oloan itu sudah selesai dikerjakan, bahkan sudah dibayarkan 30 persen.
"Motifnya apa nanti saat sidang baru akan diketahui. Yang jelas MD Rizal memerintahkan orang, di mana proyek itu adalah aset milik negara karena telah dibayarkan 30 persen," katanya.
Diketahui, turap di kawasan wisata Danau Tajwid roboh pada akhir September 2020. Kontraktor menduga kerusakan turap bukan karena alam, melainkan ada orang yang sengaja merusak.
Benar saja, setelah Kejati menyegel lokasi dan melakukan penyidikan terungkap MD Rizal sebagai dalang rusaknya turap. Tak diketahui pasti motif perusakan, apakah karena sisa proyek yang belum dibayarkan atau ada alasan lain.
"Keduanya disangkakan Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 31 tahun 1999. Ancamannya maksimal pidana penjara selama 7 tahun,'' ujar Hilman. (HA)
