Riauaktual.com - Entah setan apa yang bersarang di kepaal R (49) yang tega mencabuli putri kandungnya berulang kali hingga hamil. Kejadian miris ini akhirnya terungkap setelah korban berani bicara atas perbuatan ayahnya yang terjadi di Dusun V Suka Makmur, Delitua.
Kini, R harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel RTP Mako Polsek Delitua.
Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkipli Harahap menjelaskan, terkuaknya perbuatan R setelah korban yaitu PR yang masih berusia 16 tahun menceritakan apa yang dialaminya kepada kakak dan abangnya. Korban dan abangnya telah menjadi piatu setelah ibu mereka meninggal dunia.
Tidak lagi bisa menahan emosi mendengar adiknya jadi korban keganasan sang ayah langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
R, diungkapkan Zukipli melancarkan aksi kejinya itu pada Oktober 2020 lalu. “Pada sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku memasuki kamar putrinya dengan mengendap-endap.
Putrinya yang sedang tidur kaget bukan kepalang melihat ayahnya berdiri di dekatnya dan langsung membuka celana korban. “Mau ngapain yah,” tanya putrinya sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.
Pelaku langsung menghardik buah hatinya itu dan melanjutkan aksinya. “Diam aja kau,” tukasnya ke anak yang seharusnya berhak mendapatkan perlindungan dari sosok ayah, namun malah merusak masa depannya.
Setelah berhasil malam itu, pelaku secara biadab melanjutkan aksinya hingga tujuh kali hingga Januari 2021.
Abang korban mengetahui hal ini, saat korban mengaku dirinya tidak haid selama dua bulan.
Pelaku bahkan sempat memberikan uang untuk biaya periksa ke bidan dan ternyata hasil peneriksaan bidan menyatakan korban hamil.
Sang adik pun tidak punya pilihan selain jujur sekaligus untuk membongkar kekejian ayahnya.
“Korban menjawab, dia dihamili ayah kandungnya sendiri. Kemudian, kakak kandung korban memberitahu kepada abang kandung korban. Abang kandung korban pun melaporkan ke Polsek Delitua,” jelas Zulkipli.
