RDP Bersama Guru Honorer GTKHNK 35+, Ini yang dibahas Komisi III DPRD Pekanbaru

RDP Bersama Guru Honorer GTKHNK 35+, Ini yang dibahas Komisi III DPRD Pekanbaru
Suasana RDP Komisi III DPRD Kota Pekanbaru bersama sejumlah guru honorer yang tergabung dalam Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori

Riauaktual.com - DPRD Kota Pekanbaru melalui Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah guru honorer yang tergabung dalam Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori 35 tahun keatas (GTKHNK 35+). Rapat berlangsung di ruang Komisi III, Senin (1/2/2021).

Rapat dipimipin Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Yasser Hamidy didampingi Wakil Ketua Komisi III H Ervan beserta anggota Komisi II Zulkarnain, H Suherman, Jepta Sitohang, Irman Sasrianto, Kartini dan Pangkat Purba. Rapat dihadiri Ketua GTKHNK 35+ Kota Pekanbaru Abdul Musnilamin diikuti beberapa guru honorer.

Kedatangan GTKHNK 35+ ke DPRD Pekanbaru untuk memperjuangkan nasib guru honorer yang ada di Provisi Riau khususnya di Kota Pekanbaru.

Ketua GTKHNK 35+ Kota Pekanbaru Anil menyampaikan beberapa tuntutan ke DPRD Pekanbaru, antara lain meminta pemerintah pusat untuk mengangkat mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui tes dan juga meminta pemerintah pusat melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga tanpa melalui tes.

"Kita memohon pengajuan kuota P3K sesuai dengan guru honorer yang ada di Kota Pekanbaru," tutur Anil.

Ia juga meminta kepada Pemko Pekanbaru untuk membayarkan insentif guru honorer yang dianggarkan oleh Pemko Pekanbaru selama 12 bulan di tahun 2021 dan tahun-tahun berikutnya.

"Kita tidak muluk-muluk, pemerintah memang sudah melakukan perhatian yaitu dengan mengeluarkan insentif sebanyak Rp600 ribu. Tetapi di tahun 2020 belum sepenuhnya dibayarkan, hanya beberapa bulan baru dibayar yaitu hanya Empat bulan," sebutnya.

Untuk saat ini, jumlah guru honorer yang ada di Kota Pekanbaru berjumlah 1.654 orang. Sedangkan yang guru honorer yang berusia 35 tahun keatas berjumlah 544 orang.

Anil mengungkapkan bahwa, SK Kepala Dinas membuat para guru honorer mengalami kendala dalam tahapan proses sertifikasi. Ia berharap SK Kepala Dinas dapat ditingkatkan ke SK Kepala Daerah.

"Kita juga meminta guru honorer yang di SK kan Kepala Dinas agar ditingkatkan ke SK Kepala Daerah. Karena selama ini kendala sertifikasi ada di SK Kepala Daerah itu," sebutnya.

Sementara Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru H Zulkarnain berharap para guru honorer yang berusia 35 tahun keatas tersebut mendapat perhatian dari pemerintah berupa hak dan perlindungan.

"Kita berharap ada kebijakan yang memberikan perlindungan serta hak kepada mereka yang tidak lama lagi masa kerja dan masa pensiunnya yang sangat terbatas," ujarnya.

Politisi PPP tersebut meminta kepada Pemko Pekanbaru untuk dapat meneruskan tuntutan dari guru honorer yang tergabung dalam forum GTKHNK 35+ ke tingkat Gubernur, Menteri hingga Presiden.

"Tentunya lembaga DPRD mendukung penuh yang terbaik untuk para guru," pungkasnya. (DI)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index