Kemendikbud akan Berikan Sanksi Tegas Bagi Sekolah yang Lakukan Intoleransi

Kemendikbud akan Berikan Sanksi Tegas Bagi Sekolah yang Lakukan Intoleransi
Ilustrasi.

Riauaktual.com - Dengan adanya kejadian di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat yang mewajibkan seorang siswi non-muslim mengenakan hijab, menjadi perhatian serius Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kemendikbud akan memberi sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar aturan di satuan pendidikan (sekolah).

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto sangat menyesalkan tindakan tersebut.

"Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," kata Wikan dalam siaran pers, Minggu (24/1/2021).

Menurutnya, ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan bagi siswa untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Sekolah juga tidak boleh melarang, jika siswa mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orangtua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.

"Dinas Pendidikan di daerah harus memastikan kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014," jelas Wikan.

Sumber: Kompas

Editor: Friedrich Edward Lumy

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index