Berdamai di Kasus Penebangan Pohon, Komisi IV DPRD Pekanbaru Akan Panggil PUPR

Berdamai di Kasus Penebangan Pohon, Komisi IV DPRD Pekanbaru Akan Panggil PUPR
Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono

Riauaktual.com - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru masih mempertanyakan langkah yang diambil oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru dengan pelaku penebangan pohon.

PUPR Pekanbaru sebagai pelapor dalam perkara penebangan pohon di Jalan Tuanku Tambusai itu mengambil langkah perdamaian dengan pengusaha reklame yakni TF beserta empat orang yang menjadi tersangka. 

Langkah perdamaian itu diambil, setelah para tersangka membayar denda 25 kali lipat, membuat pernyataan maaf. Pihak kepolisian menyatakan langkah perdamaian sudah sesuai dengan prosedur. 

Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono, Jumat (22/1), mengaku belum tahu alasan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengambil langkah perdamaian tersebut. 

"Alasan damai itu karena apa? kalau damai adalah jalan terbaik, harus ada efek jeranya kepada penebang pohon sembarangan," jawab Sigit. 

Politisi Demokrat ini menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Dinas PUPR Pekanbaru untuk dimintai keterangannya, selain itu juga nantinya PUPR diminta untuk menjabarkan Peraturan Daerah Perda) yang terkait dengan penebangan pohon yang ditanam oleh pemerintah.

"Ini kan ada aturannya. Dasarnya dari mana. Kita akan panggil dinas terkait untuk meminta kejelasannya, dan kita juga akan meminta bukti kalau pelaku benar-benar ganti rugi," tukasnya.

Lebih jauh untuk menimalisir kejadian penebangan pohon tersebut kembali terulang, Sigit meminta Pemko Pekanbaru untuk membuat plang atau papan peringatan disekitar pohon tersebut. Yang mana papan peringatan tersebut bertuliskan larangan serta hukuman yang akan diterima jika menebang pohon. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index