Riauaktual.com - Langkah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII diapresiasi anggota DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin.
Hal itu terkait surat somasi terhadap Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik From Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Bogor, Jawa Barat untuk segera mengosongkan lahan.
Namun, kata Hasanuddin, dari hasil penelusurannya ternyata FPI bukan pihak pertama yang mengokupasi atau menguasai lahan PTPN VIII itu.
“Sebelumnya ada individu, perusahaan atau kelompok yang menguasai lahan tersebut,” kata anggota Komisi I DPR RI ini dalam pesan elektroniknya, Minggu (27/12), dilansir dari JPNN.com.
Menurutnya, dari data yang ia peroleh, tanah-tanah yang bermasalah di bekas perkebunan Cikopo Selatan Gunung Mas yang sekarang diklaim PTPN VIII seluas sekitar 352.67 ha ini tersebar pada enam desa.
Enam desa tersebut di antaranya Desa Sukakarya dan Kopo, Kecamatan Megamendung seluas lebih kurang 94.26 ha.
Desa Sukagalih, Megamendung seluas lebih kurang 40.08 ha. Desa Kuta, Kecamatan Megamendung seluas 65.46 ha.
Kemudian Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung seluas 97.71 ha dan Desa Citeko, Kecamatan Cisarua seluas lebih kurang 55.16 ha.
Jadi, total semua enam desa di dua kecamatan itu seluas 352.67 ha.
Dari informasi yang dihimpun, lanjutnya, tak hanya FPI saja yang menguasai lahan milik negara itu.
Tetapi ada juga sejumlah jenderal, yayasan, vila dan perusahaan Korea.
“Saya menegaskan semua pihak yang menguasai lahan milik PTPN VIII harus keluar sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
“Perlu digarisbawahi bahwa saya tidak membela siapa pun, tetapi negara harus adil dan mendukung PTPN VIII. Jangan hanya satu pihak saja yang diusir, hukum harus ditegakkan untuk semua,” tegasnya.
Sebelumnya, PTPN VIII mengakui telah melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik Habib Rizieq Shihab (HRS) itu.
Dalam somasi tersebut, PTPN VIII meminta agar lahan dimaksud segera dikosongkan.
Namun dalam keterangannya, Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT mengatakan, pihaknya tak hanya mengirimkan somasi terhadap pesantren yang dimiliki HRS saja.
Namun, kepada seluruh pihak yang menggunakan lahan aset milik PTPN VIII tersebut.
“Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah pembuatan Surat Somasi kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku dikirimi daftar grup penguasa tanah HGU.
Melalui akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd mengatakan setiap grup menguasai tanah HGU ratusan ribu hektar.
“Saya dapat kiriman daftar group penguasa tanah HGU yang setiap group menguasai sampai ratusan ribu hektar. Ini gila,” kata Mahfud, dikutip Pojoksatu.id dari akun Twitter @mohmahfudmd, Sabtu (26/12).
Menurut Mahfud, tanah HGU itu diperoleh oleh penguasa tanah HGU dari pemerintah.
Ia menyebut penguasaan tanah HGU dari waktu ke waktu merupakan limbah masa lalu yang harus diatasi.
Tidak mudah untuk mengatasi masalah tersebut karena tanah yang dikuasai itu memiliki payung hukum yang sah dari Negara.
Kendati demikian, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah harus bisa menyelesaikannya secara hukum.
“Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dicover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa,” tandas Mahfud.
