PEKANBARU, RiauAktual.com - Sertifikat Proyek Nasional (Prona) dari Pemerintah Pusat untuk masyarakat tidak mampu diduga diperjualbelikan oleh Oknum Lurah di Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Pekanbaru.
Seperti disampaikan tokoh masyarakat Okura Sarbaiani, bahwa oknum lurah tersebut sengaja pemperjualbelikan Sertifikat Prona yang sebenarnya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu di Tebing Tinggi Okura.
"Sertifikat Prona ini kan untuk masyarakat tidak mampu, namun oknum lurah sengaja memperjualbelikan kepada orang-orang yang berduit," ujarnya, Senin (14/4/2014).
Menurutnya, Sertifikat Prona ini diperjualbelikan kepada masyarakat di luar kelurahan. "Inikan sudah menyalah betul yang menikmati sertifikat Prona bukan masyarakat Okura," ujar Mantan Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru periode 2004-2009 ini.
Sarbaini meminta kepada Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum lurah yang sudah merugikan masyarakat okura ini. "Kita minta walikota untuk mengambil tindakan atas perilaku oknum lurah yang sudah merugikan masyarakat tebing tinggi okura," pintanya.
Berdasarkan data yang diberikan Sarbaini kepada wartawan, ada sekitar 25 persil sertifikat Prona yang sudah diperjualbelikan oleh oknum lurah tersebut,
tidak hanya meminta kepada wakikota, Sarbaini juga akan melaporkan ini kepada Tipikor Poltabes Pekanbaru dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
"Sekarang kita bersama LSM dan beberapa orang pengacara sedang mempersiapkan laporan dan pengaduan kepada Tipikor Poltabes dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, karena kita menilai perbuatan oknum lurah tersebut sudah merugikan masyarakat dan menyalahi wewenangnya selaku Lurah Tebing Tinggi Okura," ujarnya.
Menurut Sarbaini, ini jelas memperkaya diri sendiri dengan merugikan masyarakat yang sudah selayaknya pemerintah dan aparat mengambil tindakan tegas terhadap oknum lurah ini.
"Kita meminta pemerintah dan aparat untuk mengambil tindakan tegas kepada oknum lurah ini," tegas Sarbaini.
Camat Rumbai Pesisir Nurhasminsyah, mengatakan bahwa tentang sertifikat Prona ini kewenangan camat dan lurah hanya sebagai fasilisator, sementara yang menentukan dapat atau tidaknya masyarakat adalah oleh BPN.
"Silahkan tanya ke BPN karena kita hanya memafasilitasi saja," ujarnya.
Sementara itu Lurah Tebing Tinggi Okura Fadliansyah, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya tidak aktif dan masih belum mendapatkan keterangan untuk mengklarifikasi pengaduan masyarakat tersebut. (rrm)
