PEKANBARU, RiauAktual.com - MS (33) warga Jalan Bakti Husada no 10, Kecamatan Tenayanraya, yang keseharianya bekerja sebagai supir angkot, kedapatan memegang sabu 25 gram atau seharga Rp27 juta. Tersangka sudah ditahan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka ini telah lama menjadi target operasi kita. Tersangka kita amakan setelah berhasil dipancing oleh petugas yang berpura-pura sebagai pembeli dan melakukan transaksi di Jalan Petala Bumi," ungkap Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Hicca Alexfonso Siregar, melalui Wakasat Narkoba, AKP Moh. Atar, Jumat (4/4/14).
Tersangka yang hari-harinya bekerja sebagai supir oplet ini akhirinya dibekuk oleh petugas saat melakukan transaksi, Dan dari tangan tersangka penyidik menyita barang bukti sabu-sabu seberat lebih kurang 25 gram seharga Rp 27 berikut 1 (satu) unit handphone Samsung.
Akibat ulahnya, tersangka terancam penjara seumur hidup karena disangkakan melanggar Undang-undang tentang Narkotika nomor 35 tahun 2009. Polisi masih melakukan pengembangan dengan memburu rekanannya yang sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). ***
(rrm/riauterkinicom)
