Riauaktual.com - Polisi akhirnya berhasil meringkus dua pelaku jambret yang menewaskan korbannya di Jalan Naga Sakti Komplek Stadion Utama Riau beberapa waktu lalu itu.
Kini keduanya sedang menjalani proses hukum di Mapolsek Tampan untu mempertanggungjawabkan aksi kejahatannya itu.
Keduanya yakni FRH alias Repsol Harahap alias Ijal (41) dan S alias Sutris (42) berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti berupa satu unit Hp yang telah dijual oleh pelaku.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, Minggu (6/12/2020) malam, menyebut bahwa pelaku yang diamankan yakni dua orang.
"Penyelidikan kita membuahkan hasil, dan pelaku ditangkap pada Sabtu (5/12/2020) pagi, yang berawal dari barang bukti yang kita dapatkan dari seseorang," kata Ambarita.
Setelah melakukan pengembangan, polisi mendapatkan keterangan bahwa Hp tersebut didapatkan dari kedua pelaku.
"Dari keterangan yang bersangkutan yang menguasai hp milik korban dibeli dari temannya, yakni pelaku inisial S," jelasnya.
Kemudian, polisi pun langsung melakukan pengejaran ke alamat rumah pelaku yang berada di Kelurahan Air Dingin, dan langsung diringkus.
"Setelah diinterogasi, pelaku S ini mengaku bahwa hp itu didapat dari pelaku FRH dan berhasil kita tangkap," tukasnya.
Diketahui, para pelaku ini melakukan aksi jambret pada Sabtu (21/11/2020) di Komplek Stadion Utama Riau yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. (RAL)
