Paslon Alfedri-Husni Dukung Penuh Polda dan Bawaslu Riau Patroli Money Politic

Paslon Alfedri-Husni Dukung Penuh Polda dan Bawaslu Riau Patroli Money Politic
Calon Bupati nomor urut 02, Drs H Alfedri.

Riauaktual.com - Pasangan Calon (Paslon) bupati-wakil bupati Siak nomor urut 2, Alfedri-Husni mendukung penuh upaya Polda Riau dan Bawaslu Riau melaksanakan patroli money politic menjelang hari pencoblosan, 9 Desember 2020. 

Pihaknya berkomitmen menjaga kualitas Pilkada Siak yang bermartabat tanpa sogok menyogok dan tanpa gaduh. 

"Perwakilan dari partai pengusung kita hadir pada deklarasi bersama partai politik peserta Pilkada 2020 di wilayah provinsi Riau untuk mewujudkan pelaksanaan Pilkada yang aman, damai dan kondusif di tengah Pandemi Covid 19, Rabu kemarin, yang dilaksanakan Polda dan Bawaslu," kata Alfedri, Jumat (4/12/2020). 

Sebagai calon, Alfedri berkeinginan Pilkada Siak 2020 berlangsung secara fair, sehat dan tidak saling menjatuhkan. Sebab, Pilkada tidak sekadar event pemilihan bupati-wakil bupati sekaligus momen untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. 

"Kita berterimakasih kepada Pak Kapolda dan Bawaslu Riau beserta jajarannya yang terus berupaya bagaimana Pilkada lancar, aman dan kondusif," kata Alfedri. 

Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan seuruh partai pengusung dan pendukung untuk tidak melakukan money politik serta praktik-praktik yang melanggar aturan dan etika lainnya. Bahkan Alfedri secara tegas menginstruksikan kepada seluruh tim, pendukung dan simpatisan menolak politik uang demi suksesnya Pilkada Siak 2020 bermarwah. 

"Kami berkeinginan pemenang Pilkada Siak benar-benar berdasarkan keinginan masyarakat, bukan dari proses money politik atau praktik buruk lainnya," kata dia. 

Komitmen Alfedri tersebut sudah dilaksanakan sejak pendaftaran ke KPU. Selama masa kampanye, ia juga berupaya sekuat mungkin untuk menaati aturan kampanye, protokol kesehatan Covid 19 dan tidak mengganggu masyarakat. Bahkan setiap kapanye Alfedri selalu mengingatkan agar tidak ada anak-anak di lokasi kampanye, serta peserta tidak lebih dari 50 orang dan menerapkan protokol kesehatan.  

"Jika memang ada praktik money politik dalam proses Pilkada ini, masyarakat harus segera melapor ke polisi dan Bawaslu," kata dia.  

Untuk diketahui, ancaman hukuman politik uang diatur dalam Pasal 187A ayat (1), Undang-Undang tentang Pilkada. 

Diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar. 

Pada Pasal 187A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (Baim)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index