Riauaktual.com - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulfahmi SE, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Lokal (Naker) di Kota Pekanbaru.
Sosper dilakukan di Jalan Selamat RT 02 RW 06 Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Hadir dalam Sosper tersebut tokoh masyarakat sekitar dan Ketua RT 02, Muhammad Amin.
Saat sosper, Anggota Fraksi Hanura-NasDem memperkenalkan dirinya di depan konstituen nya tentang tugas dan fungsi dari anggota DPRD Kota Pekanbaru.
Dia juga menyebut bahwa saat ini Partai Hanura mengamanahkan dirinya duduk di Komisi IV yang membidangi infrastruktur dan juga sebagai Ketua Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Pekanbaru.
Dalam jabatan itu, Zulfahmi mengatakan sejak dilantik September 2019 hingga menjalani kinerja di legislatif, sudah puluhan Perda telah disahkan oleh DPRD Pekanbaru.
Terakhir katanya, Perda inisiatif DPRD Pekanbaru yakni Perda Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) atau Pendidikan Diniyah Non Formal yang disahkan pada Awal November 2020 lalu.
"Guru-guru ngaji MDTA di lingkungan akan mendapatkan insentif. Tentunya insentif ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," jelasnya lagi.
Perda Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Lokal (Naker) di Kota Pekanbaru, menurut Zulfahmi perlu disosialisasikan pihaknya. Apalagi, sejak wabah pandemi menyebar di dunia, angka pengangguran sangat tinggi dan tidak sedikit pemilik perusahaan merumahkan karyawannya.
"Pemko Pekanbaru dalam waktu dekat akan meresmikan Kawasan Industri Tenayan (KIT). Jika KIT ini sudah selesai, bisa menyerap tenaga kerja hingga 7000 orang. Namun, kendala saat ini Covid-19 belum jelas kapan akan berakhir," paparnya.
Dia juga mendorong warga yang memiliki anak atau saudara di RT 02 RW 06 Kelurahan Rejosari, untuk mengurus Kartu Pencari Kerja di Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru. Dengan kepengurusan itu, hak pencari kerja dilindungi.
"Di dalam Perda, 1 sampai 5 Tahun, tenaga naker lokal yang dipakai sebanyak 50 persen. 5 sampai 10 Tahun, naker yang dipakai 75 persen. Kalau ada saudara kita masih nganggur, diusahakan untuk meengurus Kartu Pencaker ini," pungkasnya. [Bam]
