Ketua FPI Pekanbaru Jadi Tersangka

Ketua FPI Pekanbaru Jadi Tersangka
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya. (ist)

Riauaktual.com -Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru bersama seorang anggotanya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara intensif.

Kedua tersangka ini dinilai bersalah akibat aksi pembubaran paksa terhadap aksi deklarasi penolakan kedatangan Habib Rizieq Shihab ke Pekanbaru oleh 45 Ormas beberapa waktu lalu.

"Kedua tersangka menjalani penahanan. Diterapkan pasal 18 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman satu tahun penjara," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya.

Penetapan status tersangka ini, setelah keduanya menjalani pemeriksaan secara intensif pada Selasa (24/11). Petinggi FPI Kota Pekanbaru itu yakni Ketua FPI Kota Pekanbaru Husni Tamrin dan seorang anggota FPI Kota Pekanbaru M Nur Fajril dijemput diwaktu subuh. (RAL)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index