Riauaktual.com - Langkah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurahman yang memerintahkan anak buahnya membredel baliho Habib Rizieq Shihab menuai protes.
Salah satunya datang dari politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus yang menilai langkah itu bukan bagian dari tupoksi TNI.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“UU TNI 34/2004 kan jelas tupoksinya. Tidak ada itu soal pencopotan atau penegakan,” ujar Guspardi sebagaimana dikutip dari JawaPos.com, Minggu (22/11/2020).
Dalam Pasal 5 UU 34/2004, kata Guspardi, menyatakan bahwa TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Begitu juga pada Pasal 7 ayat 2 poin b.
“bahwa tugas dan fungsi TNI di luar operasi militer selain perang dapat membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang,” papar anggota Komisi II DPR RI itu.
Karena itu, legislator asal Padang ini menilai tindakan TNI membredel baliho HRS itu berlebihan.
Untuk sekedar mencopoti baliho, bisa dilakukan Satpol PP saja.
Sedangkan TNI, sambungnya, tidak usah sampai terlibat sama sekali dalam penurunan baliho HRS di Jakarta.
Kalaupun alasannya karena baliho sudah berulang kali dicopot Satpol PP tapi dipasang lagi, itu terkait masalah penertiban dan penegakan hukum.
“Pihak kepolisian lah yang seharusnya turun tangan. Karena hal itu merupakan ranah kepolisian untuk menanganinya,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf.
Jika terdapat pelanggaran izin dalam pemasangan baliho itu, maka Satpol PP bisa diturunkan.
“Dan jika butuh bantuan bisa meminta bantuan kepada polisi untuk menurunkan baliho,” kata Al Araf.
Permasalahan di dalam negeri, tuturnya, merupakan tugas kepolisian.
“Jika memang situasi sudah tidak dapat ditangani kepolisian, baru kemudian TNI yang turun untuk membantu,” ujarnya.
Dia juga menilai pernyataan Pangdam Jaya yang meminta FPI dibubarkan juga dianggap ‘offside’.
Alasannya, penegakan hukum sepantasnya masih dilakukan pihak kepolisian.
“TNI belum bisa bertindak kalau tidak ada keputusan politik negara sesuai UU TNI,” cetus Al Araf.
Ia lantas menyinggung Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 UU TNI.
“Pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang hanya mungkin dilakukan jika sudah ada keputusan politik negara,” sambungnya.
Sementara, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman merasa tak salah dalam pencopotan baliho Habib Rizieq.
Dudung melakukan itu karena mau kerja dan tak mau diam.
Dudung menyampaikan tidak akan berdiam diri dan akan terus menertibkan baliho-baliho Habib Rizieq di Jakarta Raya.
“Ya kalau sesuai fungsinya, menunggu ancaman dari luar, kapan kerjanya? Terus mau diam saja?” ujar Dudung kepada wartawan, Sabtu (21/11/2020).
Dudung juga mengatakan memberi perintah kepada jajaran Kodam Jaya untuk mencopot baliho Habib Rizieq karena Satpol PP dan kepolisian tak berdaya.
“Sementara Pol PP dan Polri sudah nggak berani bertindak, saya akan terus lakukan (pencopotan baliho Habib Rizieq),” tegas Dudung.
