Lahan Eks Kantor Dinas PU Provinsi Riau

Jika Jadi Kawasan Bisnis, Gubernur Akan Menghapus Situs Sejarah

Jika Jadi Kawasan Bisnis, Gubernur Akan Menghapus Situs Sejarah
Pengamat Perkotaan Mardianto Manan. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Wacana ingin dibangunnya kawasan bisnis di eks lahan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau di Jalan Riau oleh Gubernur Riau H Annas Maamun, mendapat tanggapan dan penolakan dari berbagai pihak. Kondisi ini dikarenakan adanya situs sejarah di lokasi tersebut.

Menurut Pengamat Perkotaan Mardianto Manan, jika lokasi tersebut nantinya dibangun kawasan bisnis, maka Gubernur akan menghapuskan situs sejarah yang tinggal satu-satunya di Kota Pekanbaru.

"Kalau sejarah sudah tak ada, maka Pekanbaru akan buta sejarah, tak ada lagi ingatan untuk generasi masa depan dan itu artinya Kota Pekanbaru akan kehilangan ingatan," ungkap Mardianto, Jumat (28/3/2014).

Menurutnya, sudah berapa banyak situs sejarah di Kota Pekanbaru yang dimusnahkan, baik disengaja maupun tidak disengaja. Sejarah Hang Tuah sudah tak ada, Dang Merdu sudah hancur berpuing-puing dan banyak lagi situs sejarah yang hilang akibat perkembangan kota.

"Alangkah lebih baik situs sejarah di situ dijaga. Karena itu terletak di depan kediaman dinas Walikota, apa salahnya dibuat alun-alun kota, taman hijau, pasti lebih bermanfaat bagi masyarakat," paparnya.

Diterangkan Mardianto, situs sejarah yang ada di lokasi eks lahan Kantor Dinas PU Provinsi Riau ini yakni, lokasi itu menjadi tempat pertama kali dikibarkannya bendera merah putih di Kota Pekanbaru.

"Tepatnya tanggal 27 Agustus tahun 1945, 'Merah Putih' pertama dikibarkan di atas atap kantor PTT dalam suasana perebutan kekuasaan tanggal 19 September 1945 pukul 14.00 oleh angkatan muda PTT Pekanbaru. Prasasti itu diresmikan oleh Gubernur Riau HR Soebrantas pada tanggal 10 November 1978 silam," terangnya. (rrm)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index