Ancam dan Aniaya Pekerja PT HKI, Enam Orang Mengaku Anggota SPSI Ditangkap 

Ancam dan Aniaya Pekerja PT HKI, Enam Orang Mengaku Anggota SPSI Ditangkap 
Samuel Sitompul berserta anak buahnya saat ditangkap dan dibawa ke Mapolres Kampar.

Riauaktual.com - Tim Gabungan Polres Kampar, Resmob Subdit 3 Dit Reskrimum Polda Riau menangkap enam pelaku pengancaman dan penganiayaan pekerja PT Hutama Karya Indonesia (HKI), yang terjadi, Senin (2/11/2020) di Jalan Pajajaran Desa Bukit Teratai, Kecamatan Rumbio Jaya, kampar.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menjelaskan, penangkapan pelaku ini, atas dugaan perkara secara melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain dan atau penganiayaan. 

Sunarto menjelaskan, keenam orang yang diamankan tersebut, sesuai Laporan Polisi No: LP / 362 / XI / 2020 / RIAU / RES KAMPAR, tanggal 02 November 2020.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara ini, mengatakan, kasusnya berawal Senin (2/11/2020) sekitar pukul 13.26 WIB di kantor PT. HKI. 

Dimana, saat itu datang diduga pelaku yang dipimpin oleh SS terlapor dan mengaku dari Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPBPU-SPSI) untuk meminta pekerjaan kepada perusahaan yang tengah membangun Tol Pekanbaru-Padang.

Bentuk pidana yang dilakukan para pelaku, setelah berada didalam kantor PT. HKI mereka menutup akses jalan kantor dan memaksa masuk ke kantor untuk menemui pimpinan kepala proyek.

Lantas, karena pimpinan nya tidak ada, maka para terlapor yang memaksa masuk di tahan petugas security. 

Tidak percaya jawaban petugas keamanan, para pelaku tetap memaksa masuk dan melakukan pemukulan yang mengenai pipi kiri security.

Tidak puas sampai disitu, para pelaku juga nekad melakukan pengrusakan pintu kantor PT HKI.

''Setelah kejadian pihak PT. HKI melalui Humas langsung melaporkannya ke Polres Kampar,'' terang Kabid Humas.

Setelah dilaporkan, Tim Gabungan Polres Kampar, Resmob Subdit 3 Dit Reskrimum Polda Riau yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap para pelaku, Selasa (17/11/2020) kemarin di Pekanbaru.

''Para pelaku saat ini diamankan di Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,'' ungkap Sunarto.

Dari hasil pendataan penyidik, para pelaku diketahui berinisial SS, AS, JU, HE, SY dan AMT.

Selain para pelaku, petugas gabungan turut mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Cyla Warna Putih Sticker SPSI. Kemudian, senjata tajam.

''Untuk pasal yang diterapkan, para pelaku dikenakan Pasal 170 Jo 335 KUHP Jo 55 56,'' pungkasnya. (HA)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index