Kelebihan Suarat Suara, Didenda Rp5 Miliar

Kelebihan Suarat Suara, Didenda Rp5 Miliar
Panwaslu

PEKANBARU (RA)- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru menyesalkan adanya informasi yang menyebut KPU Kota Pekanbaru kelebihan surat suara sebanyak 300 buah. Sebab, kalau itu terbukti maka ini merupakan tindak pidana Pemilu.

 
Saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/3/2013), Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Pekanbaru Bustami Ramzi mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah menelusuri kebenaran informasi tersebut dan jika ditemukan pihaknya akan segera membuat laporan ke Bawaslu Riau untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.
 
 
"Dalam undang-undang nomor 8 tahun 2012 pada pasal 306 jelas disebutkan, ketentuan pidananya setiap perusahaan pencetak surat suara yang dengan sengaja mencetak surat suara melebihi dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU untuk kepentingan tertentu maka bisa dipidana 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," sebut Bustami.
 
 
Pihak mengatakan, saat ini Panwaslu belum mendapatkan informasi resmi dan detail tentang kebenaran informasi demikian dan akan melakukan kroscek lebih lanjut kepada KPU Kota Pekanbaru. ‘’Hari ini juga kita akan surati KPU Pekanbaru untuk memastikan kelebihan tersebut,’’ lanjut Bustami.

 

Hal ini dipandang miris, ditengah tujuh KPU kabupaten dan kota di Riau kekurangan 170.658 surat suara. Kota Pekanbaru justru terjadi kelebihan suarat suara. ‘’Kita ingin jangan muncul asumsi negatif dari masyarakat. Ini yang harus kita pastikan dulu. Sebab KPU kan semuanya sudah selesai melakukan penyortiran dan pelipatan,’’ pungkasnya.

 

Rls

Editor: Don

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index