Riauaktual.com - Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan Kembali Lakukan Oprasi Yustisi Guna Mendisiplinkan Masyarakat Terhadap Protokol Kesehatan
Target operasi kali ini adalah pusat perbelanjaan atau pusat keramaian, Senin (19/10/2020).
Oprasi yustisi ini merupakan upaya yang dilakukan Pemerintah untuk menghambat penyebaran Covid-19 yang sudah menjadi pandemi seperti terjadi saat ini.
Sasaran dalam Operasi Yustisi kali ini yaitu masyarakat yang tidak menggunakan masker dan yang berada di tempat keramaian. Dalam Oprasi Yustisi kali ini tidak ada Warga yang melanggar Protokol Kesehatan.
Dalam Oprasi Yustisi kali ini Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad tetap menyampaikan kepada personil yang melaksanakan giat agar dalam pelaksanaan tetap humanis namun tegas.
Operasi yustisi ini bertujuan agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan untuk memerangi Covid-19.
Sebagai pelaksana kegiatan Yustisi kali ini yaitu Regu UKL 2 (Unit Kecil Lengkap) yang di pimpin oleh Panit I Resmrim Polsek Pangkalan Kuras Ipda Esapati Daeli SH.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad bertindak sebagai penanggung jawab dalam pelaksanaan Oprasi Yustisi.
Oprasi Yustisi ini bertujuan mendisiplinkan masyarakat agar tetap patuh terhadap protokol kesehatan dan menyampaikan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan bila tidak ingin di beri sanksi.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad mengatakan bahwa oprasi yustisi ini merupakan upaya pemerintah untuk menghambat penyebaran penularan Covid-19.
"Kami Berharap dengan dilaksanakan operasi yustisi ini masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras patuh terhadap protokol kesehatan guna menghambat penyebaran Covid-19," tutur Kapolsek. (rilis)
