Jika Perwako Ditandatangani, OTG Covid-19 Dijemput Bersama Aparat Hukum Jalani Isolasi

Jika Perwako Ditandatangani, OTG Covid-19 Dijemput Bersama Aparat Hukum Jalani Isolasi
Walikota Pekanbaru, Firdaus saat memberikan keterangan pada media terkait PSBM, serta aturan bagi OTG Covid-19

Riauaktual.com - Orang Tanpa Gelajala (OTG) positif Covid-19 di Kota Pekanbaru yang jalani isolasi mandiri di rumah, kedepannya mesti mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Kota (Pemko). Jika rumah dianggap layak untuk dijadikan tempat isolasi, maka akan diperbolehkan. Jika tidak layak, OTG akan diisolasi dibeberapa tempat yang telah disiapkan pemerintah, dan seluruh biaya ditanggung pemerintah.

Untuk menguatkan aturan tersebut, Pemko sudah membuat perwako terkait ketentuan isolasi bagi OTG, dan telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Aturan itu akan dilakukan harmonisasi dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

Ini disampaikan Pj Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Muhammad Jamil kepada media, dan Perwako tersebut diperkirakan efektif diberlakukan pada pekan depan. Ada sanksi bagi OTG yang tidak mengikuti aturan nantinya.

"Kita beri sanksi, ada penjemputan paksa. Kita bersama dengan aparat penegak hukum," ujar Muhammad Jamil ditemui di Komplek MPP Jalan Jenderal Sudirman, usai menghadiri rapat evaluasi PSBM empat kecamatan, Kamis (15/10/2020).

Usai Perwako di harmonisasi dengan Pergub, dikatakan Muhammad Jamil, Perwako dikembalikan ke pemerintah kota dan ditandatangani Walikota agar dapat diterapkan. 

Pemko melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru akan bertindak tegas dalam menjalankan Perwako isolasi bagi OTG. Penindakan juga didampingi aparat penegak hukum (APH). 

Menurutnya, sesuai dengan peraturan pemerintah pusat, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan terhadap OTG Covid-19 agar isolasi yang dijalankan maksimal. Hal itu juga guna menghindari adanya penularan virus dari OTG pada keluarga dekat, dan lingkungan sekitar, apabila OTG menjalani isolasi mandiri di rumah.

Dalam Perwako ini terdapat kategori dan siapa saja yang dapat melakukan isolasi mandiri di rumah. OTG jalani isolasi mandiri di rumah dengan ketentuan, rumah layak untuk isolasi. Seperti tidak ramainya anak, tidak bergaul dengan keluarga dan ada toilet di kamar.

"Satgas akan melakukan pengecekan ke rumah OTG. Jika setelah dilakukan pengecekan terhadap rumah, dan ternyata tidak layak di isolasi di rumah, maka OTG dibawa ke fasilitas pemerintah untuk jalani isolasi," jelas Muhammad Jamil.

Diketahui, ada lima tempat isolasi di Pekanbaru yang disiapkan pemerintah bagi OTG. Yakni di Rumah Sehat Rusunawa Rejosari, gedung Bapelkes di Kecamatan Tampan, gedung Diklat di Jalan Ronggowarsito, Hotel Grand Suka dan Mutiara Merdeka.

"Gedung Bapelkes, gedung Diklat, Grand Suka dan Mutiara Merdeka, ini merupakan tempat isolasi OTG yang disiapkan oleh pemerintah provinsi. Rumah sehat, itu pemerintah kota," jelas Walikota Pekanbaru, Firdaus ditemui Detil.co di lantai 3 Komplek MPP Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (15/10/2020) sore.

Selama menjalani isolasi di tempat yang disiapkan, disampaikan Firdaus, seluruh biaya perawatan dan kebutuhan pasien akan ditanggung oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kota. Termasuk keluarga jika pasien merupakan tulang punggung.

"Tidak hanya itu, bila mana kepala keluarganya yang terkena covid, kebutuhan rumah tanggannya akan ditanggung selama kepala keluarga menjalani perawatan. Bantuan yang akan diberi sesuai standar yang ditetapkan Pemerintah Pusat," jelas Firdaus. (Fir)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index