Riauaktual.com - Polsek Pangkalan Kuras, Polres Pelalawan bersama dengan TNI Koramil 04 Pangkalan Kuras dan Satpol Pp kembali lakukan Operasi Yustisi dalam Rangka Pendisiplinan terhadap masyarakat pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Kamis (08/10/2020).
Dalam Operasi Yustisi kali ini Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad memberi arahan kepada Personil yang melaksanakan Operasi yustisi agar dalam pelaksanaan tetap Humanis.
Sebagai pelaksana kegiatan yustisi kali ini yaitu Regu UKL 1 (Unit Kecil Lengkap) yang di pimpin oleh Panit I Intelkam Polsek Pangkalan Kuras Iptu Ms.Faisal, dengan mengikut serta kan instansi lain yaitu TNI Koramil 04 Pangkalan Kuras sebanyak 2 Personil dan Anggota Satpol PP 2 Personil.
Operasi Yustisi ini merupakan upaya yang dilakukan Pemerintah untuk menghambat penyebaran Covid-19 yang sudah menjadi pandemi seperti terjadi saat ini.
Sasaran dalam operasi Yustisi ini yaitu masyarakat yang tidak menggunakan masker dan yang berada di tempat keramaian. Dalam operasi yustisi kali ini di temukan 1 Orang warga yang melanggar Protokol Kesehatan dengan tidak menggunakan masker.
Tim Operasi Yustisi melakukan kegiatan dengan himbauan agar masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras tetap patuh terhadap Protokol Kesehatan,dengan selalu memakai masker bila berada di luar rumah terutama di tempat keramaian,tetap menjaga jarak saat berbelanja dan selalu mencuci tangan selesai melaksanakan kegiatan.
Kapolsek mengatakan, melalui awak media bahwa operasi yustisi ini merupakan upaya pemerintah untuk menghambat penyebaran penularan Covid-19.
"Operasi yustisi ini bertujuan mendisiplinkan masyarakat agar tetap paruh terhadap protokol kesehatan dan juga agar masyarakat yang bertemu dengan Tim pelaksana yustisi dapat menyampaikan kepada masyarakat yang lain agar mematuhi protokol kesehatan bila tidak ingin di beri sanksi," kata kapolsek
"Kami Berharap dengan dilaksanakan oprasi yustisi ini masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras patuh terhadap protokol kesehatan guna menghambat penyebaran Covid-19," tutur Kapolsek. (Rilis)
