Akhirnya RZ Divonis 14 Tahun Penjara

Akhirnya RZ Divonis 14 Tahun Penjara
Mantan Gubernur Riau Rusi Zainal saat sidang. FOTO: edi

PEKANBARU, RiauAktual.com - Sidang pembacaan putusan perkara dua korupsi, izin kehutanan dan suap PON dengan terdakwa mantan Gubernur Riau M Rusli Zainal, Rabu (12/3/14), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa.

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Bachtiar Sitompul didampingi dua Hakim Anggota Ketut Suarta dan R Sialien. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum hanya Riyono.

Sampai saat ini belum ada sikap resmi, baik dari kubu RZ maupun dari kubu Jaksa KPK terkait putusan yang baru saja dibacakan tersebut.

Putusan hakim tersebut lebih rendah tiga tahun dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta terdakwa dihukum 17 tahun penjara. ***



(rrm/riauterkini.com)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index