PEKANBARU, RiauAktual.com - Sidang pembacaan putusan perkara dua korupsi, izin kehutanan dan suap PON dengan terdakwa mantan Gubernur Riau M Rusli Zainal, Rabu (12/3/14), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa.
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Bachtiar Sitompul didampingi dua Hakim Anggota Ketut Suarta dan R Sialien. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum hanya Riyono.
Sampai saat ini belum ada sikap resmi, baik dari kubu RZ maupun dari kubu Jaksa KPK terkait putusan yang baru saja dibacakan tersebut.
Putusan hakim tersebut lebih rendah tiga tahun dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta terdakwa dihukum 17 tahun penjara. ***
(rrm/riauterkini.com)
- Hukrim
- Siak
Akhirnya RZ Divonis 14 Tahun Penjara
Redaksi
Rabu, 12 Maret 2014 - 15:44:57 WIB

Mantan Gubernur Riau Rusi Zainal saat sidang. FOTO: edi
Berita Lainnya
index Hukrim
Ketua Komunitas Motor di Bengkalis Cabuli 40 Anak, Dalih Sedang Dalami Ilmu Hitam
Selasa, 26 September 2023 - 10:52:43 Wib Hukrim
Dua Remaja Tenggelam Saat Mandi di Sungai Pagar Kota Rengat Inhu
Selasa, 26 September 2023 - 10:31:48 Wib Hukrim
Enam Bulan DPO, Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Resmob Sat Reskrim Polres Rohul
Selasa, 26 September 2023 - 09:31:02 Wib Hukrim
Minta Keadilan Kasus Anaknya, Rusdawati Datangi Polda Riau
Selasa, 26 September 2023 - 00:14:41 Wib Hukrim